Berita
Oleh La Aswan pada hari Kamis, 24 Jun 2021 - 16:55:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Dewas KPK Luncurkan Aplikasi OTENTIK, Apa Itu?

tscom_news_photo_1624528519.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dewan Pengawas KPK meluncurkan aplikasi agar masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran etik pegawai di lembaga tersebut. Aplikasi itu diberi nama OTENTIK.

“Peran serta masyarakat dalam mewujudkan pengawasan sangat dibutuhkan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di acara peluncuran aplikasi yang dilakukan secara daring, Kamis, (24/06/2021).

Tumpak mengatakan melalui aplikasi ini masyarakat dapat menyampaikan laporan secara daring. Dia mengatakan Dewas KPK ini cukup banyak menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, maupun dugaan pelanggaran etik.

Dia berharap adanya aplikasi ini akan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan. Aplikasi, kata dia, diharapkan dapat membuat penanganan laporan itu juga menjadi lebih efektif.

Dia menilai keberadaan aplikasi ini bisa membuat komunikasi antara Dewas dan pelapor lebih efektif. Ada fitur anonim di aplikasi ini. “Kami bisa berkomunikasi walaupun kami tidak bisa mengenal siapa dia,” kata Tumpak.

Dia mengatakan selama ini komunikasi dilakukan melalui surat atau surat elektronik. Dewan Pengawas KPK menilai cara itu lambat. “Tidak bisa tektok antara kami dengan si pelapor,” katanya.

tag: #dewas-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...