Berita
Oleh La Aswan pada hari Jumat, 25 Jun 2021 - 17:07:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Polemik Obat Ivermectin, FPKS: Pemerintah Jangan Sembarangan Memberikan Endorsement

tscom_news_photo_1624615636.jpg
Netty Prasetyani Aher Anggota Komisi IX DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyebutkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 terus menuai polemik.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar jangan sembarangan memberikan endorsement terkait obat terapi Covid-19. Apalagi jika belum ada pembuktian ilmiah.

“Sebagai pihak yang paling berwenang dalam menangani pandemi, pemerintah harus berhati-hati. Jangan sembarangan mengendorse sejenis obat sebagai terapi Covid-19, padahal belum melalui rangkaian uji klinis yang standar," katanya kepada wartawan, Jumat (24/6/2021).

Netty berharap pemerintah harus memastikan terlebih dahulu data dan fakta yang akurat sebelum mengeluarkan kebijakan.

Menurutnya, BPOM sebagai pemegang otoritas peredaran obat memberikan izin edar obat Ivermectin sebagai obat cacing, bukan terapi pengobatan Covid-19.

Selain itu, negara-negara yang pernah memakai Ivermectin sebagai obat Covid-19 sudah menghentikan penggunaannya.

"Kenapa pemerintah justru mengendorse sebagai obat Covid-19 dan bahkan akan menyiapkan produksinya secara massal? Bukankah izin edar yang dikeluarkan BPOM adalah sebagai obat cacing?” pungkasnya.

tag: #obat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...