Berita
Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 03 Jul 2021 - 12:19:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Diduga Masukkan Investasi Fiktif, Anggota Komisi XI DPR Ini Mengaku Kecewa Atas Kinerja Keminves (BKPM)

tscom_news_photo_1625289544.jpg
Achmad Hafisz Thohir Anggota Komisi XI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Thohir mengaku kecewa dengan kinerja Kementerian Investasi (BKPM) yang ternyata diduga memasukkan investasi fiktif dalam laporan tahunan.

Hal ini terkait dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, ditemukan indikasi ada investasi fiktif senilai Rp15,22 Triliun.

"Ini akan mengacaukan target pertumbuhan ekonomi nasional," kata Anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir dalam siaran persnya, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Lebih jauh Hafisz yang mengaku telah membaca laporan BPK, menemukan bahwa laporan BPK tersebut menduga ada manipulasi data realisasi penanaman modal oleh BKPM tercatat dalam pemeriksaan 2019-2020. Karena realisasi penanaman modal BKPM 2019 tidak memberikan informasi akurat kepada publik.

Sehingga, lanjut Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR, pemerintah harus segera memberikan klarifikasi terkait dengan investasi fiktif ini. Sebab jika tidak, temuan BPK ini akan menjadi suatu preseden buruk terhadap iklim investasi dan menjadi kontraproduktif asumsi makro pertumbuhan ekonomi.

Wakil Ketua BKSAP DPR ini menilai, adanya investasi fiktif ini akan membuat kepercayaan investor asing terhadap BKPM menjadi tidak kredible. Karena rata-rata investor asing akan menjadikan data BKPM sebagai masukan.

Yang terakhir, sambung Hafisz lagi, akibat investasi fiktif ini adalah pertumbuhan ekonomi akan meleset karena target-target lain saling kait mengkait misalkan target pertumbuhan tenaga, insentif fiskal, tax holiday pertumbuhan industri dan lain-lain tentu akan ikut menjadi fiktif.

"Bahkan beberapa tahun ini, target ekonomi RI tidak pernah tercapai besar kemungkinan karena banyak hal seperti ini yang terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, BPK mengungkap dugaan penyimpangan data realisasi investasi di BKPM selama 2019.

IHPS II 2020 mencatat tiga temuan penting mengenai realisasi data investasi yang terindikasi manipulatif.

Temuan pertama adalah dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019 yang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya. Target realisasi penanaman modal 2019 yang dicantumkan pada Laporan Kinerja BKPM tidak menunjukkan kondisi sebenarnya, dengan indikasi investasi fiktif senilai Rp 15,22 triliun.

Temuan kedua adalah adanya 1.086 pelaku usaha yang memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal. Walhasil, hal itu memunculkan adanya potensi masalah hukum dalam pelaksanaan penanaman modal pada bidang usaha yang dilarang.

Adapun temuan ketiga, terdapat 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal yang telah melaporkan realisasi investasi sebesar Rp 75,94 triliun. Akibatnya, kegiatan penanaman modal itu berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi PMA.

Setelah mengungkap berbagai temuan tersebut, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada BKPM untuk menjawab tiga temuan tersebut, seperti penyempurnaan sistem ataupun perbaikan perencanaan dan akurasi dalam upaya mencapai target realisasi penanaman modal.

tag: #investasi-asing  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement