JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Program Pembangunan Daerah Pemilihan, Totok Daryanto mengatakan bahwa draft dana aspirasi tidak perlu banyak yang diubah. Sebab, semua mekanismenya sudah jelas.
Menurutnya, mekanisme sesuai draf tersebut anggota dewan nantinya hanya memberikan program untuk dapilnya masing-masing dan tidak memegang uang sepeser pun.
"Draft sudah siap. Tidak perlu banyak yang diubah," kata Totok diruang Baleg Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Totok mengatakan, pagu anggaran untuk dana aspirasi masih tetap sebesar Rp20 miliar per anggota DPR. Peraturan tersebut ditargetkan akan selesai pada 23 Juni 2015 mendatang.
"Target 23 Juni, supaya nanti anggaran itu bisa langsung masuk dalam RAPBN 2016," jelasnya. (iy)