Berita
Oleh La Aswan pada hari Kamis, 15 Jul 2021 - 16:30:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Presiden Jokowi Tegaskan Obat Untuk Isoman Tidak Diperjualbelikan

tscom_news_photo_1626341448.jpg
Presiden RI Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah tegas terkait distribusi paket obat COVID-19 bagi pasien dengan gejala ringan dan tanpa gejala. Presiden mewanti - wanti agar paket obat untuk pemulihan pasien tidak diperjual-belikan.

"Paket obat isolasi mandiri ini tidak diperjualbelikan," kata Jokowi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Kata Jokowi, obat-obatan ini terdiri dari 3 paket. Untuk tanpa gejala diberikan vitamin, sementara gejala dengan hilang penciuman dan demam, diperlukan konsultasi dokter disertai resep. Untuk gejala ini diberikan vitamin dan obat. Begitu juga dengan gejala keluhan demam, pusing diberikan vitamin dan obat.

"Saya minta agar dilakukan pengawasan yang ketat di lapangan agar program ini betul-betul bisa maksimal mengurangi risiko karena Covid dan membantu pengobatan warga yang menderita COVID-19," ujar Presiden.

Jokowi menegaskan, untuk tahap awal obat didistribusikan ke wilayah Jawa dan Bali. Di samping itu, Presiden meminta, program paket obat gratis tidak mengganggu stok di apotek maupun rumah sakit.

"Saya minta juga agar program ini tidak mengganggu ketersediaan obat esensial terapi COVID-19 di apotek maupun di RS," ujarnya.

tag: #obat-obatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...