Berita
Oleh Wiranto pada hari Senin, 27 Sep 2021 - 22:41:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Bongkar Sindikat Produsen Obat Ilegal Terbesar di Yogya

tscom_news_photo_1632757298.jpeg
Polisi bongkar produsen obat ilegal sangat besar di Yogya (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Polisi membongkar sindikat produsen obat ilegal besar-besaran di Yogyakarta. "Berdasarkan pengalaman kami, dan kami dapat menyimpulkan bahwa ini yang terbesar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Yogyakarta, Senin (27/9).

Kapasitas produksi sangat besar dan jaringan peredarannya hingga ke seluruh Indonesia, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Selatan.

Hal itu, karena dari 13 tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Alprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.

"Sebelumnya kami juga pernah temukan, tapi pengalaman kami ini yang paling besar, dari mesinnya maupun luas tempatnya, dan kelengkapan," kata Krisno.

Meski demikian, kata dia, untuk keterlibatan warga negara asing dalam kasus produksi obat keras dan berbahaya ini sejauh ini pihaknya belum dapat menyimpulkan, meski bahan baku pembuatan obat ada yang berasal dari luar negeri.

"Keterlibatan dengan orang asing sejauh ini belum ada, memang bahan-bahan kimia ini produsennya berasal dari negara tertentu, dari luar negeri. Tim lapor kami kemarin sudah datang untuk olah TKP, tentunya kami tidak bisa simpulkan begitu cepat sampai ada bukti," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Dewi Prawitasari mengatakan, bahwa industri pembuatan obat keras di Yogyakarta yang diungkap polisi ini tidak hanya besar, tetapi besar sekali, karena produksinya yang luar biasa.

"Jumlahnya yang begitu besar, kemudian dari bahan baku maupun mesin-mesin yang digunakan untuk produksi," katanya.

Dia mengatakan, bahkan ada salah satu pil yang sudah dilarang diproduksi dan nomor izin edar sudah tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah, karena kecenderungan untuk disalahgunakan lebih mudah.

"Jadi produk ini sebenarnya memang masih kita temukan di peredaran, dan di mana-mana ditemukan yang ilegal, artinya produsennya ilegal, dan tempat produksi juga ilegal," katanya.

tag: #obat-obatan  #ilegal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...