Berita
Oleh La Aswan pada hari Sabtu, 17 Jul 2021 - 11:18:23 WIB
Bagikan Berita ini :

FSP BUMN Bersatu Desak Menperin Cabut Izin PT. KTM, Kenapa?

tscom_news_photo_1626495503.jpg
Arief Poyuono Ketua Umum FSP BUMN Bersatu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- FSP BUMN Bersatu melayangkan surat yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Adapun isi surat yang dilayangkan FSP BUMN Bersatu kepada Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita berisi desakan agar Menperin mencabut izin salah satu pabrik gula yang ada di Jawa Timur yakni PT. Kebun Tebu Mas (PT. KTM).

Dalam isi surat tersebut, FSP BUMN Bersatu menganggap PT. KTM telah melakukan berbagai pelanggaran.

Berikut isi surat FSP BUMN Bersatu yang ditandatangani Arief Poyuono selaku Ketua Umum dan Tri Sasono selaku Sekjen yang ditujukan kepada Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang didapat redaksi, Jumat (16/07/2021).

KepadaYth:

MenteriPerindustrianRepublik Indonesia Bapak Dr.Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si.

Di Jakarta.

Nomor :2/FSPBUMNB/VII/2021 Perihal : Permohonan Pencabutan Ijin PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)

Lampiran: Survey Indonesia Development Monitoring

Dengan hormat,

Bersama ini kami memperkenalkan diri dan terlebih dulu teriring salam sehat dan sejahtera untuk Bapak beserta jajaran Kementerian Perindustrian.

Kami Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, yang menaungi seluruh pekerja BUMN di Indonesia, termasuk pekerja PTPN yang memproduksi gula kristal putih yang saat ini sedang perusahaan tempat mereka bekerja sedang mengalami kesulitan dalam berproduksi

Dengan ini kami sampaikan dugaan fakta-fakta kejahatan dalam usaha industri Gula yang dilakukan PT KTM.

Berikut Fakta-Fakta Kejahatan yang dilakukan PT KTM

1. Membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh ijin impor raw sugar

PT KTM didirikan pada tahun 2013. Komitmen awal, mereka akan membangun lahan tebu seluas 80,000 hektar. Namun menurut pemantauan APTRI Jawa Timur dan fakta yang kami temukan, hingga tahun 2021 minim sekali lahan tebu yang telah mereka bangun.

Sejak 2016, ratusan petani dan pekerja perkebunan pabrik gula telah menggelar beberapa aksi unjuk rasa di Jawa Timur.

Mereka mendesak agar Pemerintah menutup pabrik gula PT KTM. Pendirian pabrik di Lamongan hanya dijadikan kedok untuk melakukan impor raw sugar. Tipu muslihat ini berhasil memukul harga gula petani sekaligus membuat produksi pabrik gula berbasis gula lainnya di Jawa Timur menurun produksinya karena kalah bersaing dengan harga penjualan PT KTM.

2. Merusak harga beli tebu, 12 pabrik gula di JawaTimur terancam tutup dengan keuntungan dari pengolahan raw sugar, PT KTM melakukan pembelian tebu petani dengan harga tinggi sebagai cara untuk menghabiskan bahan baku tebu yang diperuntukan juga untuk 12 pabrik gula milik PTPN

Akibatnya, 12 pabrik gula di Jatim terancam tutup karena tidak memperoleh pasokan tebu yang cukup. Kerugian juga dirasakan oleh PTPN X dan XI akibatsikap “ugal-ugalan” PT KTM dalam mempermainkan harga beli tebu petani.

Forum Komunikasi Serikat Pekerja Pabrik Gula JawaTimur, pada 13 Juli 2020 melakukan aksi unjuk rasa dan audiensi dengan Komisi B DPRD Jawa Timur Jika terjadi penutupan pabrik, 12.000 tenaga kerja berpotensi kehilangan pekerjaan, dan jika terus dibiarkan bahkan bisa mengakibatkan 250.000 orang kehilangan pekerjaan.

PT KTM juga telah melakukan penipuan kepada Kementerian Perindustrian dimana Tebu petani yang dibeli PT KTM kemudian dilaporkan PT KTM kepada Kementerian Perindustrian sebagai tebu hasil panen dari lahan tebu milik PT KTM sendiri.

Padahal secara fakta hasil panen tebu yang dilaporkan tidak sesuai dengan luasan lahan tebu PT KTM .

3. Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim, Karyadi membenarkan kondisi ini, dimana pendirian PG Kebun Tebu Mas (KTM) di Kabupaten Lamongan, yang tidak diikuti penambahan luas areal tanaman, telah mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu.

Dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PG KTM, yaitu melakukan pembelian bahan baku dari petani di luar area ijinnya, telah mengakibatkan semakin sulitnya PG-PG yang berbasis tebu rakyat untuk mendapatkan bahan baku.

Akibatnya terjadi ketidaklancaran giling di mana pemenuhan bahan baku hanya mencapai 80 % dari kapasitas terpasang. Selain itu juga terjadi potensi terjadinya kredit macet lebih kurang 600 Miliar Rupiah.

Pelanggaran itu juga menyebabkan hancurnya pola kemitraan petani dan pabrik gula yang telah terbangun bertahun-tahun dalam hal ini, PG KTM disinyalir menyerobot tebu petani dengan permainan harga.

Areal tebu yang mereka miliki tidak mencukupi kapasitas gilingnya sehingga mereka menyerobot membeli tebu petani di luar areal ijin PG PT KTM, yang selama ini telah dibina oleh PG berbasis tebu rakyat.

Diduga PT KTM menaikkan harga beli tebu dengan perbedaan yang sangat signifikan dari harga beli tebu PG berbasis tebu rakyat, karena PT KTM masih baru berdiri dan memasukkan biaya yang timbul dalam biaya investasi (comisioning).

Selain itu, PT KTM juga dapat memainkan harga karena mereka bisa menyeimbangkan dengan raw sugar di mana PG PT KTM mendapat ijin impor raw sugar.

4. Diduga melakukan penimbunan gula (Rafinasi dan Konsumsi) di gudang milik PT KTM Satgas Pangan yang dipimpin Polda Jawa Timur pada bulan April 2021 menemukan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu gula kristal putih di gudang PT KTM, Lamongan.

Ironisnya, penimbunan terjadi ditengah isu kelangkaan gula yang ditiupkan oleh PT KTM sendiri. Kasus ini tidak bisa dinilai sebagai pelanggaran administratif, karena penimbunan yang dilakukan di masa darurat (pandemi) tergolong KEJAHATAN PANGAN yang diaturdalam Undang Undang pangan.

5. Menyebarkan berita BOHONG

Inilah kejahatan terbesar yang diduga didalangi oleh PT KTM. Perusahaan ini diduga menyebarkan isu kelangkaan gula rafinasi yang mengakibatkan ribuan IKM dan UMKM bangkrut. Kelangkaan tersebut bersumber dari diterbitkannya Permenperin No 3 Tahun 2021.

Disperindag Propinsi Jatim, Dirjen Agro dan Diirjen IKMA Kemenperin, APTRI, GAPMMI telah melakukan pengecekan lapangan. Hasilnya tidak ada kelangkaan. Pasokan gula berlimpah, baik gula rafinasi maupun gula petani. Harganya pun wajar, bahkan cenderung turun karena permintaan gula menurun pada tahun 2021 ini.

Hasil survey yang dilakukan oleh Indonesia Development Monitoring juga menunjukkan mayoritas IKM dan UMKM tidak mengalami kesulitan bahan baku, termasuk gula Kristal rafinasi(Hasilrisetterlampir). Kami tahu, bahwa dibalik isu kelangkaan pasokan gula rafinasi ini PT KTM berharap dapat rekomendasi impor raw sugar.

Berdasarkan Fakta-fakta Dugaan KEJAHATAN yang dilakukan oleh PT KTM maka dapat disimpulkan, keberadaan PT KTM hanya melahirkan kekacauan bagi tata niaga gula di Jawa Timur bahkan nasional, keberadaan pabrik PT KTM juga ditentang oleh petani dan para pekerja pabrik gula dan perkebunan BUMN, dan bahkan berpotensi mengakibatkan 12 pabrik gula local bangkrut.

Berdasarkan fakta dan kesimpulan tersebut, FSP BUMN Bersatu dengan hormat memohon Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya untuk MENCABUT IJIN PABRIK PT KTM.

Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan permohonan kami dapat segera ditanggapi dan dikabulkan oleh Bapak Menteri Perindustrian.Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami, Jakarta 15 Juli 2021

Dewan Pimpinan Pusat

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu

Arief Poyuono.SE

Ketua Umum

Tri Sasono

Sekretaris Jendral

Tembusan :

1. Presiden Republik Indonesia

2. Menteri BUMN

3. Menteri Pertanian

4. Menteri Perdagangan

5. Menteri Investasi/Kepala BKPM

6. Kapolri

7. Jaksa Agung RI

8. Ketua KPK

9. Ketua KPPU

10. Ketua Ombudsman RI

11. Gubernur Jawa Timur

tag: #gula-pasir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement