JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ada surprise yang dilakukan oleh pemerintah. Mereka baru saja mengubah status hubungan kerja PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP).
Terhadap aksi tersebut, Kurtubi mengaku cukup surprise. Anggota Komisi VII DPR itu menyebut bahwa apa yang dilakukan pemerintah adalah baru langkah awal. Nantinya langkah finalnya adalah pengelolaan sumber daya alam (SDA) dipegang oleh perusahaan Negara yang berkontrak langsung dengan perusahaan asing.
"Saya berpendapat langkah ini (Freeport menjadi IUPK) sebagai medium. Langkah finalnya pengelolaan harus perusahaan Negara yang berkontrak," ungkap Kurtubi di Jakarta Jumat (12/6/2015).
Menurutnya, dengan peralihan dari KK menjadi IUP setidaknya hampir sama dengan sektor pertambangan. Misalnya Antam i pilih menjadi perusahaan negara yang berkontrak dengan Freeport. Namun terlebih dulu, seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, sehingga bisa disebut perusahaan negara.
Jika sistem ini telah diberlakukan, Kurtubi menegaskan, bahwa tidak akan ada lagi hal-hal yang akan memperkeruh hubungan kerja tersebut, misalnya saja terkait renegosiasi kontrak. Pasalnya menurut Kurtubi, sistem ini justru hanya akan membuat prosesnya menjadi tidak efisien. (ai)