Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 30 Jul 2021 - 17:39:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Jadi Pelaku Utama, MJS Tidak Layak Jadi JC dalam Kasus Bansos Covid-19

tscom_news_photo_1627641578.jpg
Bansos (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Permohonan justice collaboratore (JC) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso seharusnya tidak perlu diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (Ari), Maqdir Ismail menyampaikan, jika permohonan JC dikabulkan mencederai hukum.

"Nggak bisa, nggak benar kalau itu disetujui, itu melawan ketentuan-ketentuan keputusan Peraturan Mahkamah Agung begitu juga kesepakatan antara polisi, KPK dan Kejaksaan mengenai justice collaboratore. Sebab JC bisa diberikan bukan kepada pelaku utama, Joko ini dialah yang jadi pelaku utama, dia yang ngutip uang, dia yang bersenang dengan uang itu," kata Maqdir, Kamis (29/7/2021).

Maqdir menegaskan, Matheus Joko Santoso merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos. Menurut dia, Juliari Batubara menjadi korban atas ulahnya tersebut.

"Sementara Pak Ari (Juliari Peter Batubara) ini korbannya dia, gara-gara dia ngomong bahwa uang ini untuk Pak Ari, uang sudah dikasih ke Pak Ari tanpa ada bukti apapun, dan itu yang mereka percaya. Kalau dia dikasih JC yang rusak sistem kita secara keseluruhan," ujar Maqdir.

Terlebih Maqdir menyampaikan, uang hasil suap bansos itu telah digunakan Matheus Joko Santoso untuk membelikan rumah Daning Saraswati, yang diduga merupakan kekasihnya. Dia menyebut, hal itu tanpa pengetahuan Juliari Batubara.

"Itu bukti dia menikmati uang tanpa sepengetahuan menteri," tegas Maqdir.

Menurut Magdir, Mateus Joko Santoso bersenang-senang dengan uang hasil suap tersebut, sementara Mantan Mensos Juliari menjadi korban. Pasalnya, tidak ada bukti sama sekali Juliari menikmati uang tersebut.

"Dan tidak ada yang disita KPK dari Pak Ari. Karena memang tidak menikmati uang suap dan tidak tahu ada pungutan-pungutan yang dilakukan Joko," tandas dia.

Terkait tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan Jaksa KPK, kata Maqdir, hal itu sangat tidak layak. Dia mengutarakan, tuntutan Jaksa KPK terhadap kliennya tidak berdasar pada keterangan persidangan.

"Dipaksakan dan terlalu bernafsu dengan hukumannya yang tinggi, apalagi dikatakan Pak Ari ini nggak mengakui terima uang, orang nggak terima duit, kok bilang saya terima duit, itu kan namanya dia menzalimi dirinya," sesal Maqdir.

Maqdir pun membeberkan, sejumlah uang yang diduga diterima Matheus Joko Santoso dari PT. Pangan Digdaya tidak terungkap dalam persidangan. Sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan adanya penyerahan uang.

"Di persidangan mereka (PT. Pangan Digdaya) tidak dihadirkan, itu cuma pengakuannya MJS, bagaimana ini bisa dianggap benar, belum lagi yang lain-lain," cetus Maqdir.

Oleh karena itu, Maqdir mengutarakan tuntutan Jaksa KPK terhadap Juliari Batubara sangat dipaksakan.

"Jadi menurut hemat saya, terlalu banyak hal yg dikemukakan penuntut umum ini tidak berdasarkan fakta persidangan," tandas Maqdir.

tag: #bansos  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement