JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah kepada buruh/pekerja merupakan bentuk apresiasi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Sebab, menurut dia, pekerja yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS TK banyak mendapatkan manfaat.
“Peserta BPJS TK mendapat banyak manfaat, seperti perlindungan pemutusan hubungan kerja (PHK), kematian hingga cacat hidup,” terang Rahmad Handoyo melalui gawai, Sabtu (31/7/2021).
Ia mengatakan, calon penerima BSU berasal dari data BPJS TK. Hal ini dilakukan karena pemerintah peduli, terhadap pekerja yang menerima upah di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
“Ini (data penerima BSU dari BPJS TK) juga untuk memotivasi pekerja yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS TK. Agar mereka masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial (Bansos) bagi pekerja di luar kepesertaan BPJS TK atau mereka yang ter-PHK. Seperti bantuan sosial langsung tunai, bantuan sembako dan bantuan sosial lainnya.
“Mereka yang belum terima BSU bisa dicover oleh bansos lainnya,” katanya.
“Perlu ada solusi untuk mereka yang belum tercover BSU, karena mereka juga terdampak serius pandemi. Ini akan kami terus dorong dan usulkan,” imbuhnya.