JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengungkapkan bela sungkawa atas pembunuhan dan pemerkosaan bocah Angeline yang dilakukan oleh pembantu ibu angkatnya.
"Di titik ini, kasus ini menjadi bukti kegagalan kita sebagai bangsa dan negara dalam menjalankan amanat konstitusi yakni melakukan perlindungan kepada warganya," ujar Reni di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Disampaikan Reni, hulu persoalan tersebut salah satunya terletak pada tidak dilaksanakannya aturan tentang pengangkatan anak sebagaimana diatur di Pasal 39 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Termasuk, terang dia, Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta Peraturan Mensos No 110/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak pun tak dilaksanakan.
Selain itu ia mengungkapkan, sejumlah masalah yang patut digarisbawahi dari pengangkatan anak atas nama ananda Angeline diduga tanpa melalui prosedur yang benar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya meminta, aparat penegak hukum melakukan audit secara menyeluruh proses pengangkatan anak atas nama ananda Angeline. Aparat penegak hukum jangan segan-segan menindak kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait hal tersebut," ungkapnya.(yn)