JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berjanji akan melakukan pra pradilan terhadap sejumlah kasus-kasus besar yang mangkrak di Kejaksaan Agung. Setidaknya ingin mengetahui perkembangan dan alasan diberhentikannya kasus-kasus yang sudah merugikan negara itu.
"Kita akan terus mengkritisi kasus-kasus besar yang mangkrak, tak terkecuali kasus seperti kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II, ini kan belum tuntas kok sudah tidak ada kabar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus 2021.
Menurut Boyamin, keberadaan kasus seperti
PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang mangkrak, juga perlu dikritisi secara seksama agar kasus itu tuntas ke akar-akarnya, tidak digantung seperti sekarang ini.
"Dalam pengertian kok dulu getol mengumumkan, kok tiba-tiba tidak ada kabarnya. Ada apa sebenarnya, Kejagung harus membuka ke masyarakat agar tidak bertanya-tanya," jelasnya.
Kasus yang perlu dikritisi juga yang baru-baru ramai diperbincangkan sejumlah DPR RI, seperti kasus Antam, Impor Emas, yang merugikan negara hingga mencapai Rp.47,1 triliun.
"Kasus ini juga belum ada kejelasan sampai sekarang, kita akan tetap upayakan untuk menyelesaikan dengan mendorong dan meng-investigasi agar kasus ini terbongkar, sebab kalau saya lihat impor emas ini sudah berjalan sejak 2011," terang Boyamin.
Boyamin menegaskan, selama ini pihaknya sudah banyak membongkar dan melakukan upaya-upaya yang dapat membuka kasus besar. "Lihat saja nanti, saya akan menginvestigasi dan membongkar kasus besar ini yang melibatkan banyak pihak, termasuk Dana Amin yang saat ini menjabat Dirut PT Antam," tandasnya.
Bahkan jika masih mandek, lanjut Boyamin, dan tidak menghasilkan apapun dalam proses kasus ini, ia akan membawa kasus tersebut ke Praperadilan.
"Kalau tidak membuktikan sesuatu saya gugat dan dipraperadilan-kan supaya perkara itu berjalan kembali, khususnya masalah Pelindo II dan JICT ini, Dana Amin waktu itu juga sebagai salah satu direksinya," tuturnya.
Boyamin menegaskan, kasus Pelindo II itu dulu ada dua kasus, yakni mobile crane dan sewa QCC yang ditangani Kejaksaan Agung , Ia meminta agar yang terlibat semua harus diperiksa, siapa pun bisa diminta keterangan untuk membuat terang perkara.
"Dana Amin perlu diperiksa, karena apapun dia (Dana Amin) punya jabatan di Pelindo. Itu kan saksi setidaknya minimal, saksi justru membuat terang perkara, membantu penegak hukum. Penegak hukum itu kan membuat terang seterang cahaya," terang Boyamin
Boyamin berjanji soal kasus Pelindo II yang masih mangkrak ini akan terus diupayakan agar dibuka kembali ke masyarakat.
"Pokoknya saya akan mendesak agar kasus yang mangkrak itu dipercepat dan mengajukan ke praperadilan kalau ini tetap mangkrak. Dua bulan ke depan Pelindo II masih mangkrak, kita akan gugat," pungkasnya.