Berita
Oleh Wiranto pada hari Selasa, 10 Agu 2021 - 09:19:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Mulai Longgar, Yang Sudah Vaksin Boleh Duduk Berempat di Restoran

tscom_news_photo_1628561953.jpg
Ilustrasi makan di restoran (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada pelonggaran protokol kesehatan bagi masyarakat yang telah divaksinasi COVID-19.

“Kalau sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin. Sama seperti kalau kita di restoran ada daerah merokok atau tidak merokok,” kata Budi dalam keterangan pers virtual, Senin (9/8) malam

Lebih lanjut, pembahasan soal ini sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi. Budi mengatakan aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk proses screening.

Pengunjung yang telah divaksinasi bisa duduk berdekatan dalam satu meja. Masker juga boleh dibuka.

“Bisa dibayangkan seperti itu. Jadi kalau yang sudah divaksin mungkin bisa semeja berempat, bisa buka masker,” ucap Budi.

Namun, protokol yang lebih ketat tentu akan diterapkan bagi masyarakat yang belum mendapat vaksin.

“Yang belum vaksin mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruangan terbuka,” kata Budi.

tag: #covid-19  #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

GMIE 2045 Dukung Desakan Pengamat Hardjuno untuk DPR Bahas RUU Perampasan Aset Pasal per Pasal

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 13 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gerakan Millennial Indonesia Emas (GMIE 2045) menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan pengamat kebijakan publik Hardjuno Wiwoho yang meminta DPR membahas Rancangan ...
Berita

Ketum SOKSI Ali Wongso Apresiasi Saraswati Teladan Jiwa Besar, Saatnya DPR & Pemerintah Bercermin

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Saraswati untuk mundur dari kursinya sebagai anggota DPR karena merasa telah menyakiti hati rakyat, meski tanpa maksud buruk, adalah tindakan yang sangat jarang ...