Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 11 Agu 2021 - 12:43:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Ternyata Pelaku Suntik Vaksin Kosong Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Fakta Kasusnya

tscom_news_photo_1628660331.jpg
Tersangka EO (pegang mic) pelaku pemberi vaksin kosong, meminta maaf saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kasus suntik "vaksin kosong" pada warga di Pluit, Jakarta Utara, bikin heboh. Polisi pun turun tangan, dan menemukan adanya unsur kelalaian tenaga vaksinator terkait kejadian tersebut.

Hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang perawat inisial EO sebagai tersangka di kasus suntik "vaksin kosong". EO dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika seorang laki-laki berinisial BLP disuntik vaksin di Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (6/8). Proses vaksinasi ini direkam video oleh ibunda BLP.

Setelah melihat adanya kejanggalan dalam proses vaksinasi tersebut, mereka memprotesnya ke penyelenggara. EO saat itu mengakui bahwa jarum suntik yang disuntikkan kepada BLP tidak berisi dosis vaksin, sehingga akhirnya BLP disuntik ulang.

"Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntikan vaksinasi, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya di suntik kembali. Agar dpt diperhatikan. Sebarkan agar suster tersebut diproses," demikian cuitan akun Twitter @Irwan2yah.

Polres Metro Jakarta Utara turun ke lapangan menyelidiki kasus viral itu. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan EO sebagai tersangka.

Berikut fakta-fakta terkait kasus suntik "vaksin kosong":

1. Perawat Jadi Tersangka

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap EO setelah kejadian viral itu. Hasil penyidikan kemudian ditetapkan EO sebagai tersangka.

"Setelah kita didalami, kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kami persangkakan di Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

EO adalah seorang perawat di sebuah klinik di Jakarta Utara. Dia menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19.

2. Perawat Diduga Lalai

Polisi mengungkapkan adanya dugaan kelalaian dalam kasus suntik "vaksin kosong" ini. Perawat EO tidak memeriksa jarum suntik terlebih dahulu.

"Dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi karena mungkin sudah diperiksa tapi kami masih dalami terus yang lain seperti apa," ucap Yusri.

3. Perawat EO Meminta Maaf

Dalam kesempatan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, EO dihadirkan polisi. EO kemudian menyampaikan permintaan maaf.

"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap EO.

4. Alibi Perawat EO

EO beralibi bahwa dirinya tidak memiliki niat apa pun dalam menyuntikkan vaksin "kosong".

"Saya tidak ada niat apa pun," ujar EO sambil menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara.

5. Suntik Vaksin 599 Orang di Hari Kejadian

EO diduga kelelahan saat menyuntikkan "vaksin kosong" kepada BLP. Di hari kejadian itu, EO sudah memvaksin ratusan warga.

"Hari itu saya vaksin 599 orang," ungkap EO.

6. Sita Vial hingga Jarum Suntik

Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti perlengkapan untuk vaksinasi COVI-19.

"(Kami) sita barbuk, termasuk satu buah botol vial dan suntikannya, dan ada beberapa alat-alat lain yang biasa dipakai untuk kegiatan vaksinasi kepada masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Selain itu, polisi turut menyita satu buah syringe (jarum suntik), satu buah cooler, dan satu safety box. Kemudian, APD serta sepasang sarung tangan pelaku juga turut disita oleh kepolisian.

tag: #kriminal  #vaksin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement