JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy"ari mengatakan, pencoblosan Pemilu 2024 direncanakan jatuh pada 21 Februari 2024.
"Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024," ujar Hasyim dikutip dari siaran pers laman resmi Kemendagri, Kamis (12/8/2021).
"Karena dalam Undang-Undang sudah diatur demikian, kalau pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU," kata dia.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pencoblosan pilkada juga yang rencananya dilakukan pada Rabu 27 November 2024.
Menurut Hasyim, hal ini pun sudah ada aturannya di UU Pilkada.
"Bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” kata dia.
Hasyim mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah bisa terselenggara dengan baik meski dalam kondisi pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, KPU berkomitmen untuk terus mematangkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berbasis manajemen risiko. Terlebih, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pandemi akan berakhir.
“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, apa pun harus diantisipasi. Maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” kata Hasyim.
Kemudian, Ia mencontohkan, salah satu langkah antisipasi adalah dengan membatasi usia PPK, PPS, KPPS maksimal berusia 50 tahun, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk menjamin kesehatan para petugas yang prima.
Bahkan, jika diperlukan, pihaknya juga akan mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.
“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan Covid-19, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus digeser apabila bertepatan dengan Hari Raya Galungan yaitu 28 Februari 2024.