JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dokter Richard Lee dipulangkan oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Richard tidak banyak berkomentar terkait dengan kasus hukum yang menjeratnya. Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian.
“Saya enggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar, capek. Saya terima kasih semua yang bantu saya, Pak Kapolri, tim Krimsus, Kasubdit, dan semua penyidik,” ucap Richard.
Kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya tidak ditahan karena kooperatif saat diperiksa oleh polisi. “Klien saya kooperatif. Dengan dasar ini tidak ditahan,” kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).
Selain dibebaskan, Razman menyebut bahwa Richard juga tidak dikenai wajib lapor. Ia mengungkapkan alasannya.
“Tidak (wajib lapor) karena tidak melakukan kejahatan luar biasa,” tutur Razman.
Richard ditangkap pada Rabu (11/8) di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. Richard ditangkap karena ia mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Ia juga diduga menghapus beberapa unggahan di akun tersebut.
Polisi sudah menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti.
Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.