Berita
Oleh Aswan pada hari Minggu, 15 Agu 2021 - 13:25:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Komnas HAM Ke Presiden Jokowi Tegaskan Percepatan Penyelesaian Kasus Pelanggan HAM Berat

tscom_news_photo_1629008755.jpg
Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat saat berpidato dalam acara sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Presiden Jokowi agar menegakkan kembali komitmen penanganan hak asasi manusia pada pidato sidang tahunan MPR yang akan digelar besok, Senin, 16 Agustus 2021.

"Kami ingin Presiden menegaskan kembali komitmennya," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Minggu(15/8/2021).

Secara khusus, Komnas HAM ingin agar Presiden Jokowi menyampaikan titik terang penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu pada sidang tahunan MPR. Percepatan penyelesaian pelanggaran kasus HAM berat perlu ditegaskan kepala negara sebagai bentuk keseriusan pemerintah menyelesaikannya.

Selain itu, Indonesia yang akan genap berusia 76 tahun pada 17 Agustus 2021 diharapkan bisa lebih toleran sehingga kasus-kasus intoleran tidak lagi terjadi di Tanah Air. "Misalnya, larangan ibadah maupun larangan pendirian rumah ibadah kami harapkan diselesaikan dan tidak lagi terjadi," tutur Beka.

Penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan HAM diharapkan tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga di daerah harus menjadi perhatian bersama. Komnas HAM berharap Presiden Jokowi menyinggung konflik agraria yang masih banyak terjadi di Indonesia hingga saat ini, seperti konflik dalam sejumlah pembangunan infrastruktur.

Sebagai contoh kasus pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Dalam kasus itu, Komnas HAM menerima pengaduan dari Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga. Komnas HAM mengingatkan agar segala bentuk pembangunan infrastruktur di Indonesia jangan sampai melanggar HAM setiap warga negara.

Menurut rencana, Presiden Jokowi akan hadir dalam sidang tahunan MPR. Sidang tahunan hanya dibatasi untuk pejabat tinggi negara saja, seperti pimpinan DPR dan MPR serta lembaga negara.

tag: #komnas-ham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement