Berita
Oleh Aswan pada hari Selasa, 17 Agu 2021 - 21:24:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemkot Kendari Pasang Larangan Penambangan Pasir Ilegal Di Nambo

tscom_news_photo_1629210270.jpg
Pemkot Kendari saat memasang himbauan dan teguran agar aktivitas galian C atau penambangan menggunakan mesin tidak dilakukan, yang ada di Kelurahan nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menyegel aktivitas penambangan pasir illegal yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Senin (16/8/2021)kemarin.

Petugas dari Pemkot Kendari memasangi plang pelarangan penambangan tersebut.

Di lokasi penambangan itu, Pemkot Kendari untuk menutup sementara sudah meminta kepada pengusaha untuk menutup usahanya tersebut.

Pemilik usaha di tambang galian C tersebut juga sudah mendapat teguran atau peringatan.Akibat tidak memiliki izin sehingga tidak dibolehkan beraktivitas.

Namun, perusahaan tersebut masih mengeruk pasir menggunakan mesin dan merusak lingkungan sekitar.

Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar menjelaskan, perlu izin agar tambang galian C ini tidak terjerat hukum.

Kemudian pengelolaannya pun perlu tidak boleh memakai mesin.

“Tetap dikelola dengan manual, karena menggunakan mesin itu merusak lingkungan. Makanya KPK yang turun tangan juga," ucapnya.

Nahwa Umar menegaskan, pasir yang telah diproses menggunakan mesin, pajaknya dibayarkan sesuai peraturan daerah (perda).

Lokasi penambangan galian C tersebut telah dipasangi tanda peringatan tidak boleh ada penambangan.Tanpa ada izin pemanfaatan ruang dari dinas terkait.

Sesuai peraturan daerah, Kota Kendari Nomor 1 tahun 2012 tentang RT/RW Kota Kendari tahun 2010-2030.

Saat penindakan dilaksanakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.

tag: #izin-usaha-pertambangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement