Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 24 Okt 2025 - 17:39:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Pusat Kajian Maritim: Pemerintah Harus Tindak Tegas Aktivitas Jetty Dusun Memeli Haltim

tscom_news_photo_1761302383.jpg
Aktivitas jetty atau terminal khusus (tersus) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim mengatakan pemerintah harus bersikap tegas terhadap korporasi yakni PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang diduga melanggar aturan dalam aktivitas jetty atau terminal khusus (tersus) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Diduga, jetty yang dioperasionalkan oleh STS belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahwa kegiatan terminal khusus (tersus) yang dilakukan PT. STS dengan metode reklamasi belum memiliki KKPRL dari pemerintah.

Dengan tegas, surat KKP itu menyebut PT. STS telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL. Tetapi, pemerintah tidak melakukan tindakan apapun terhadap aktivitas Jetty STS di Dusun Memeli tersebut.

Padahal, KKP sempat menghentikan operasional 4 jetty tanpa izin KKPRL di Halmahera Timur. Namun, PT STS tidak ditindak tegas.

Penyegelan itu dilakukan di jetty milik PT Alngit Raya seluas 8.452 hektare di Desa Wailukum, Kota Maba, Halmahera Timur; jetty milik PT Adhita Nikel Indonesia seluas 1.066 hektare, PT Makmur Jaya Lestari seluas 2.204 hektare, dan PT Abadi Semesta seluas 0.797 hektare.

“Pemerintah mesti bersikap tegas atas pelbagai pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi yang melanggar agar dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bisa diminimalisir, khususnya bagi masyarakat perikanan skala kecil yang ada di sekitar wilayah perusahaan beroperasi,” kata Halim saat dihubungi wartawan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh bertindak diskriminasi dalam menegakkan aturan bagi perusahaan yang mengelola jetty tanpa izin di Halmahera Timur. Apalagi, kata dia, jika pemerintah sudah memiliki bukti cukup bahwa korporasi melanggar aturan aktivitas jetty, itu harus ditindak tegas agar ada efek jera.

“Betul (pemerintah jangan diskriminasi) sepanjang telah ditemukan minimal 2 alat buktinya, mestinya diproses sesuai aturan yang berlaku agar timbul efek jera,” tegas Halim.

Selain sanksi administratif, lanjut Halim, proses hukum terhadap setiap perusahaan yang diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan wilayah pesisir mesti dilakukan agar memberi pelajaran bagi para pelanggar.

Di samping itu, Halim juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak diam melihat aktivitas jetty di Dusun Memeli, Halmahera Timur yang diduga melanggar aturan dan disoroti masyarakat setempat. Menurut dia, anggota legislatif harusnya proaktif mengawal pelaksanaan Undang-undang.

“DPR mesti proaktif mengawal pelaksanaan UU,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly mengatakan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa kegiatan terminal khusus (tersus) yang dilakukan STS dengan metode reklamasi belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah.

Lalu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh PT. Sambaki Tambang Sentosa berada di zona perikanan tangkap dan kegiatan reklamasi untuk pendukung kegiatan tambang merupakan kegiatan yang tidak diatur.

Dari surat Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, kata Said, PT. Sambaki Tambang Sentosa telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL.

“Kami meminta pemerintah tindak tegas PT. STS. Cabut IUP PT. STS. Perusahaan ini perusahaan terburuk di Halmahera Timur,” tegas Said.

Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan belum ada keterangan dari pihak PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS).

Untuk diketahui, Polda Maluku Utara tengah menyelidiki aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang membangun Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

Proyek tambang nikel yang diselidiki Polda Maluku Utara tersebut menuai penolakan warga karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut serta merusak ekosistem pesisir.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono membenarkan bahwa timnya telah turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.

“Kami sudah tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” kata Waris pada Rabu (1/10/2025).

Meski begitu, Waris belum menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dimintai klarifikasi. “Sementara tim masih di lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek tersebut,” jelasnya.

tag: #izin-usaha-pertambangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement