Berita
Oleh Aswan pada hari Sabtu, 21 Agu 2021 - 13:02:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Tetap Jalankan Misi KBRI Kabul Walaupun Pindah Di Islamabad, Tapi Terbatas

tscom_news_photo_1629525776.jpg
Menlu Retno Marsudi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Retno Marsudi mengatakan untuk sementara operasi KBRI Kabul dilakukan dari Islamabad, Pakistan. Keputusan ini diambil dari melihat proses evakuasi yang mengalami perkembangan.

"Semula kita merencanakan untuk tetap melakukan misi KBRI Kabul dengan tim kecil atau tim esensial yang terbatas," ujar Retno melalui siaran pers resmi yang diterima wartawan, Sabtu (21/8).

Retno menyatakan Satu Kuasa Usaha Sementara dan tiga home staff akan menjalankan misi Kabul dari Islamabad. Tim kecil ini akan terus melakukan asesmen situasi Afghanistan setiap hari dan menentukan langkah selanjutnya.

Diketahui, pemerintah Indonesia telah berhasil memulangkan WNI sebanyak 26 orang dengan lima warga negara Filipina dan dua orang warga negara Afghanistan. Pesawat militer TNI AU mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Sabtu (21/8) pagi.

Retno menyatakan proses evakuasi warga negara Indonesia dari Afghanistan dilakukan penuh kehati-hatian melihat banyak perubahan dalam prosesnya.

"Semua evacuee dan seluruh anggota tim evakuasi akan langsung menjalani protokol kesehatan sesuai aturan ketibaan dari luar negeri," ujar Retno.

tag: #kemenlu  #afghanistan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...