JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kabar adanya bagi-bagi duit hingga Rp. 75 miliar untuk anggota komisi XI DPR RI dalam proses seleksi calon Anggota BPK RI sebagaimana ditulis Majalah Forum Keadilan, sangat memprihatinkan. Apalagi, uang suap itu diduga dilakukan agar yang bersangkutan lolos menjadi anggota BPK RI.
Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menilai proses penjaringan calon anggota BPK harus steril sejak lahir. Karena sebagai lembaga eksaminasi, BPK punya andil stretegis dalam mengawal semua proses pembangunan sesuai tujuan, khususnya penggunaan anggaran.
“BPK itu lembaga eksaminasi yang dalam konstitusi memiliki tugas penting. Maka seleksi anggotanya harus berjalan dengna integritas baik,” tegasnya.
Sesuai Pasal 23E–23G UUD 1945, diamanatkan BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Dimana kerja BPK itu bebas dan mandiri. Dengan demikian sulit bagi BPK untuk memenuhi syarat tersebut jika sudah cacat sejak lahir.
Tidak itu saja kabar suap Rp.75 Miliar sudah menjadi titik terang tidak adanya integritas dari pemberi suap. Apalagi sampai mempersyaratkan lolosnya dua nama calon yang secara nyata tidak memenuhi syarat formil seleksi.
“Jika benar lolosnya dua nama itu berkaitan dengan uang suap, maka sudah pasti BPK tidak bisa menjalankan tugasnya nanti,” imbuhnya.
Hal menarik, lanjut Riko adalah tugas BPK yang melakukan pemeriksaan yang tidak hanya mencakup keuangan saja. BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana Pasal 6 UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.
Untuk pemeriksaan tujuan tertentu, Riko mengkhawatirkan sulit tercapai jika anggota BPK yang terpilih sudah melakukan tidakan terlarang. Pemeriksaan tujuan tertentu memiliki cakupan hal yang spesifik, khususnya dalam dugaan penyimpangan yang cukup besar.
“Jadi tidak mungkin tugas pemeriksaan dengan tujuan tertentu bisa terwujud. Itu sama saja tergadainya kondisi keuangan negara,”
Terkait gugatan PTUN, Riko menilai cukup beralasan dilakukan sejumlah penggiat masyarakat. Sebagai upaya menyelamatkan BPK dari kandidat yang tidak berintegritas. Sekaligus mendorong kinerja BPK yang lebih baik dimasa mendatang.