Berita
Oleh Aswan pada hari Selasa, 24 Agu 2021 - 17:40:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Vonis Hukuman Juliari PB 12 Tahun Penjara, GIAK: Tak Sebanding Dengan Perbuatannya

tscom_news_photo_1629801655.jpg
Jerry Massie (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) DR Jerry Massie PhD menyatakan bahwa koruptor yang merampok duit rakyat, maka pemerintah wajib merampas aset mereka semua.

Dia juga menegaskan, harus ada sanksi tegas bagi para koruptor untuk memberi efek jera bagi para pelaku korupsi di Tanah Air. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus di bawah kendali Presiden Jokowi, Selasa (24/8/2021).

"Oleh karena itu perlu ada tindakan kongkrit bukan tindakan konyol,” imbuhnya.

Bagi dia, jika tidak ada hukuman berat dan efek jera untuk para koruptor tersebut maka sampai kapan pun korupsi di Indonesia akan sulit diatasi.

“Kalau tidak ada hukuman berat bagi koruptor, saya yakin sampai kapan pun sulit untuk membasmi dan memberangus koruptor di Indonesia,” kata Jerry.

Jerry Massie yang juga sebagai Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, mencontohkan hukuman memiskinkan koruptor seharusnya masuk dalam revisi Undang-undang Tipikor. Bukan malah mencoret remisi bagi tahanan koruptor.

“Ini justru membuat para koruptor tersenyum,” ungkapnya.

Pengamat Politik ini juga, mengungkapkan, pada vonis tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara, semestinya pengadilan menjatuhkan hukuman lebih berat. Pasalnya, tersangka melakukan korupsi bantuan sosial (Bansos).

“Harusnya ada tiga vonis, yakni seumur hidup, vonis hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Di sini Majelis Hakim tidak menerapkan aspek keadilan,” terangnya.

“Kalau Juliari 12 tahun itu tak sebanding dengan perbuatannya. Dia telah merampok duit bansos dan suap Rp32,4 miliar,” tutupnya.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement