JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS) bakal masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menurutnya, Baleg bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan pembicaraan informal. Sebanyak dua RUU tersebut akan diajukan bersama tiga RUU lainnya dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 tengah tahun yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"[Sebanyak] lima RUU baru, tapi itu baru pembicaraan informal Baleg-Pemerintah.Tapi belum diputuskan karena harus diputuskan dalam rapat kerja. Itu bahan evaluasi Prolegnas tengah tahun," kata Willy saat dihubungi, Selasa (24/8).
Selain RKUHP dan RUU PAS, lanjutnya, tiga RUU lainnya yang bakal masuk Prolegnas Prioritas 2021 ialah RUU Perampasan Aset, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Willy menerangkan, langkah pemerintah memasukkan lima RUU tersebut kemungkinan akan bersifat penambahan atau tidak menggantikan RUU yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Itu offering baru. Penambahan sifatnya," tutur politikus Partai NasDem itu.
Untuk diketahui, DPR bersama pemerintah memasukkan sebanyak 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun, baru satu RUU yang diselesaikan hingga Agustus 2021.
RKUHP dan RUU PAS merupakan dua rancangan regulasi yang mendapatkan sorotan tajam publik hingga mengakibatkan gelombang aksi unjuk rasa di akhir masa bakti DPR RI periode 2014-2019.
Pengesahan dua rancangan regulasi itu akhirnya dibatalkan setelah diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa RKUHP akan segera masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021, kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," kata Edward di Kompleks Parlemen usai rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (9/6).