Berita
Oleh Aswan pada hari Jumat, 27 Agu 2021 - 23:12:12 WIB
Bagikan Berita ini :

PMN Gelontorkan Dana Sebesar Rp 5 T ke PT PLN

tscom_news_photo_1630080732.jpg
Penyertaan Modal Negara (PMN) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) sahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2021. Setelah Peraturan ini disahkan, Penyertaan Modal Negara (PMN) gelontorkan dana sebesar Rp 5 T ke PT PLN (Persero).

Adapun PP tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang diteken 10 Agustus lalu.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal i sebesar Rp5 triliun," bunyi PP Pasal 2 ayat (1) tersebut, Jumat (27/8/2021).

Dalam PP tersebut Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI menyebut dana PMN tersebut akan digunakan untuk membiayai infrastruktur ketenagalistrikan, terkhusus pada peningkatan rasio elektrifikasi.

Riciannya sebesar Rp2 triliun dana PMN untuk pembangunan transmisi dan gardu induk, sisanya Rp 3 triliun untuk jaringan distribusi termasuk pembangkit EBT listrik desa penunjang program listrik desa.

Zulkifli mengungkapkan, dalam setian Rp 1 triliun PMN bisa memberikan dampak multiplier tehdapat output nasional sebesar 2,69 atau berkontribusi pada PDB sebesar 1,41 dan menyerap tenaga kerja sebantak 14.048 tenaga kerja.

tag: #penyertaan-modal-negara  #pln  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement