JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Area publik sebagai salah satu komponen tata ruang kota yang vital. Karena kebanyakan bangunan di perkotaan dalam beberapa tahun terakhir ini, melupakan adanya ruang publik untuk masyarakat, yang berpeluang menciptakan kesenjangan antar lapisan masyarakat.
Sehingga masyarakat di buat bingung untuk mencari tempat singgahan yang tepat sebagai penghantar sejenak melepas lelah dan menikmati pemandangan area publik.
Pengamat politik Ujang Komarudin, mengatakan, semua orang atau setiap warga negara siapapun dia berhak sama dalam hukum. Termasuk memiliki hak sama untuk dapat mengakses area publik. Siapapun dia, tanpa terkecuali.
"Entah dia petani, nelayan, supir angkot, supir taksi, penjual asongan, penjual kaki lima, pengangguran, maupun pejabat, berhak dan memiliki hak yang sama agar dapat mengakses area publik," kata Ujang saat dihubungi wartawan, Senin (30/8/2021).
Menurut dia, area publik bukan milik pribadi atau milik pempda, pemprov, atau pempus, tapi milik rakyat.
Perlu diketahui, kini pemerintah dalam untuk meningkatan mobilitas warga seiring dengan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah harus diantisipasi dengan kehandalan perangkat dan sistem pengendalian Covid-19 di area publik.