Berita
Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 01 Sep 2021 - 13:06:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Perintah Perusahaan

tscom_news_photo_1630476394.jpg
Penumpang KRL (ilustrasi) (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah masih memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

KAI Commuter menegaskan, pengguna kereta rel listrik (KRL) masih wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.

"Pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).

Anne menegaskan, pengguna KRL juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun.

Operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM yaitu sebanyak 983 perjalanan KRL per hari mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB.

KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman.

Para pengguna diimbau mengikuti protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan jmencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun.

Dia memastikan, petugas di lapangan akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota. Terutama pada jam sibuk yaitu pagi hari pukul 07.00 WIB-08.00 WIB dan sore hari pukul 17.00 WIB -18.00 WIB.

“Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun pada jam-jam sibuk melalui aplikasi KRL Access secara real time,” tutur Anne.

Sementara itu, operasional di Stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja mulai Selasa (31/8) kembali melayani naik atau turun pengguna sesuai jam operasional KRL.

Sebelumnya, pengguna KRL di tiga stasiun tersebut hanya dapat naik atau turun pada pukul 04.00-07.30 WIB dan 16.15-19.15 WIB.

Hal ini, dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengizinkan kembali ketiga stasiun di wilayahnya melayani naik turun pengguna KRL tanpa pembatasan jam layanan di pagi dan sore hari.

tag: #transportasi-massal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...