JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Thohir mendorong agar keberadaan e-commerce diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Karena menurutnya, peraturan yang ada saat ini kurang memadai.
"Harusnya sampai ke UU karena banyak bisnis sudah merambah ke e-commerce. Peraturan instansi sudah tidak memadai karena transaksi e-commerce tumbuh sangat pesat paska pandemi covid-19," ungkap Waketum PAN itu kepada wartawan, Rabu (01/09/2021).
Dijelaskannya, pihaknya selaku pembuat regulasi sudah memikirkan hal ini bahkan mendorong stakeholder terkait agar menyiapkan segala perangkat peraturan yang menyangkut persoalan bisnis di e-commerce ini.
"Kami sudah meminta Bank Indonesia (BI) agar mempersiapkan diri hadapi kemungkinan transaksi e-commerce yang bisa mencapai Rp. 400 T di tahun ini," ungkapnya lagi.
"Karena sangat besar harus jadi disiapkan persngkat dan instrumen dan peraturan terkait e-commerce sehingga masyarakat memanfaatkan digitalisasi keuangan untuk bertransaksi," sambungnya.
Menurutnya, jika ada UU yang khusus mengatur keberadaan e-commerce nantinya pemerintah dapat memaksimalkan pendapatan pajak.
"Dan pemerintah dapat menarik manfaat pajak dan lain-lain dari transaksi tersebut secara maksimal," tandasnya.
Sebab, kata dia, dampak peningkatan penggunaan digitalisasi keuangan juga mendorong kenaikan transaksi uang elektronik dan perbankan digital.
Sudah seharusnya, kata dia lagi, disamping BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mesti ikut terlibat aktif dalam perkembangan segala macam transaksi berbasis digital saat ini.
"Maka itu OJK dan BI juga Perbankan Nasional harus siap, untuk mendorong transaksi elektronik melalui perbankan digital sehingga dapat memudahkan masyarakat bertransaksi di tengah pembatasan sosial. Ini semua harus terkoneksi dengan sistem perpajakan Indonesia. Juga harus disiapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nya supaya tidak terjadi sengketa perdagangan e-commerce ke depan," pungkasnya.