JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI, Achmad Hafisz Thohir mendesak agar DPR dan Pemerintah membuat regulasi khusus dalam hal ini Undang-Undang dalam melakukan pengaturan transaksi keuangan, perdagangan di E-commerce.
Menurutnya, UU khusus E-commerce diperlukan sebagai upaya membentengi masyarakat dan negara agar tidak dirugikan saat menggunakan platform digital baik untuk kepentingan transaksi keuangan, perdagangan dan lainnya.
"UU khusus E-commerce harus jadi Perisai Negara dan bangsa dari kemungkinan celah praktek curang di platform digital (E-commerce). Asas kesetaraan harus dibangun nantinya jangan lagi bangsa ini hanya tunduk ikuti aturan raksasa-raksasa E-commerce itu. Gak boleh kaya gitu karena negara kita bukan menganut sistem ekonomi kapitalisme liberal," tegas Wakil Ketua BKSAP itu kepada wartawan, Rabu (01/09/2021).
Disamping itu, Hafisz juga memandang, dengan adanya UU khusus E-commerce, praktik monopoli harga bisa dicegah bahkan bisa diberikan sanksi yang sangat tegas.
Teropong Juga: Nilai Transaksi dan Potensi Pajaknya Tinggi, Aleg PAN Ini Dorong Keberadaan E-commerce Diatur UU
"Jika terjadi predatory pricing dapat dipidanakan jika ada UU karena hal ini melanggar UU. Kalau belum ada UU maka tidak ada aspek pidana dan perdatanya maka negara yang dirugikan," tandas Waketum PAN itu.
"Kalau rakyat rugi sebetulnya terminalnya adalah negera yang rugi juga karena kehilangan kesempatan mendapatkan pemasukan," sambungnya.
Selain itu, menurutnya, dengan adanya UU khusus E-commerce, keberadaan UMKM tanah air dapat terlindungi dari praktek predatory pricing.
"Predatory pricing akan merusak daya saing UMKM lokal kalau dibiarkan terus (asing) akan seenaknya saja tentukan harga dibalik kemudahan bertransaksi. Yang dirugikan UMKM kita karena pasti kalah bersaing dengan luar negeri jika terjadi predatory pricing," tegasnya lagi.
"Dan ini sama saja mengancam keselamatan dan keamanan industri keuangan Negara karena Negara kehilangan kesempatan mendapatkan pemasukan," pungkasnya.