JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bank Indonesia (BI) menyatakan potensi penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional masih sangat besar. Sebab, masih banyak UMKM yang sampai saat ini belum menerima kredit dari perbankan.
Asisten Gubernur BI Juda Agung mengatakan, hasil survei bank sentral menunjukan, 69,5 persen UMKM dalam negeri masih belum menerima kredit. Padahal, 43,1 persen UMKM mengaku memerlukan pembiayaan dari perbankan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Nadjib Qodratullah mengungkapkan bahwa proses pembelian surplus dana dari sektor usaha, pemerintah maupun rumah tangga, untuk disalurkan kepada unit ekonomi yang defisit saat masa pandemi ini belum optimal.
"Fungsi intermediasi perbankan dirasakan belum optimal, perbankan cenderung bersikap defensif," kata Najib kepada wartawan, Minggu(5/9/2021).
Namun sebetulnya, kata dia, bisa kita pahami hal ini terjadi karena mereka merespon kebijakan PPKM, masih menunggu perkembangan dari evaluasi kebijakn PPKM tersebut.Untuk itu harus mendorong mereka supya bisa bankable dan juga mereka harus memenuhi prinsip kredit (5C) bank yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral.
Baca Juga: Aleg Ini Minta Pemerintah Dukung Pelaku Ekonomi Digital di Masa Pandemi Covid-19
"Harus memenuhi prinsip2 kredit (5c)" , dan mengukur kelayakan dari calon debitur," ucap Najib.
Kemudian dia mengingatkan mereka sebagi pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan kredit usaha tersebut yang sudah menjadi aturan yang berlaku dan jangan menurunkan yang sudah menjadi standar.
"Bank bisa memberikan bimbingan agar mereka menjadi layak dg cara bantuan semacam coaching klinik. karena pada dasarnya ketidak layakan jtu di dominasi ketidaktahuan masyarakat thd pemenuhan syarat2 kredit"
"Atau mungkin tdk tahu cara memenuhi persyaratannya" tambahnya.
Sebagai informasi, Perbankan merupakan lembaga keuangan yang telah dipercaya oleh masyarakat sejak lama. Definisi bank, menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit dan atau bentuk lainnya.