Berita
Oleh Aswan pada hari Selasa, 07 Sep 2021 - 06:28:27 WIB
Bagikan Berita ini :

34 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya

tscom_news_photo_1630970907.jpeg
Ilustrasi PPKM level 4 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah memperpanjang kembali PPKM level 4 di Indonesia. Sebanyak 34 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4 kali ini, yang terdiri dari 11 daerah di Jawa-Bali dan 23 daerah di luar Jawa-Bali.

"Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4," kata Menko Marves Luhut B Pandjaitan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

"Di mana per tanggal 5 September hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang ada pada level 4 dari sebelumnya ada 25 kota/kabupaten," tambahnya.

Sementara perkembangan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali dilaporkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Sebanyak 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 ini.

"Nah luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu pada kabupaten/kota di luar Jawa Bali yaitu PPKM level 4 di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," kata Airlangga.

Sementara itu, provinsi yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali juga berkurang. Yaitu kini tersisa 2 provinsi saja.

"Perlu diketahui bahwa jumlah provinsi penurunan level telah terjadi, semula masih ada 7 provinsi, dan saat ini yang level 4 tinggal di 2 provinsi yaitu di Kaltim dan Kaltara," kata Airlangga.

Daerah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Sebanyak 11 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 13 September mendatang.

PPKM Level 4 Jawa-Bali

Jawa Timur

1. Kabupaten Ponorogo

2. Kabupaten Magetan

Bali

3. Kabupaten Jembrana

4. Kabupaten Bangli

5. Kabupaten Karangasem

6. Kabupaten Badung

7. Kabupaten Gianyar

8. Kabupaten Klungkung

9. Kabupaten Tabanan

10. Kabupaten Buleleng

11. Kota Denpasar

Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali ini tertuang dalam Inmendagri nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Sebanyak 23 kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan ini hingga 20 September mendatang.

PPKM Level 4 luar Jawa-Bali:

Aceh

1. Kota Banda Aceh

2. Aceh Tamiang

3. Aceh Besar

Sumatera Utara

4. Kota Medan

5. Kota Sibolga

6. Mandailing Natal

Sumatera Barat

7. Kota Padang

Jambi

8. Kota Jambi

Kep. Bangka Belitung

9. Bangka

Kalimantan Selatan

10. Kota Banjarbaru

11. Kota Banjarmasin

12. Kotabaru

Kalimantan Tengah

13. Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur

14. Kota Balikpapan

15. Kutai Kartanegara

16. Mahakam Ulu

Kalimantan Utara

17. Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

18. Kota Makassar

Sulawesi Tengah

19. Kota Palu

20. Poso

Sulawesi Utara

21. Bolaang Mongondow

NTT

22. Kabupaten Kupang

Papua Barat

23. Manokwari.

tag: #ppkm  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement