JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah memperpanjang kembali PPKM level 4 di Indonesia. Sebanyak 34 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4 kali ini, yang terdiri dari 11 daerah di Jawa-Bali dan 23 daerah di luar Jawa-Bali.
"Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4," kata Menko Marves Luhut B Pandjaitan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
"Di mana per tanggal 5 September hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang ada pada level 4 dari sebelumnya ada 25 kota/kabupaten," tambahnya.
Sementara perkembangan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali dilaporkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Sebanyak 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 ini.
"Nah luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu pada kabupaten/kota di luar Jawa Bali yaitu PPKM level 4 di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," kata Airlangga.
Sementara itu, provinsi yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali juga berkurang. Yaitu kini tersisa 2 provinsi saja.
"Perlu diketahui bahwa jumlah provinsi penurunan level telah terjadi, semula masih ada 7 provinsi, dan saat ini yang level 4 tinggal di 2 provinsi yaitu di Kaltim dan Kaltara," kata Airlangga.
Daerah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Sebanyak 11 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 13 September mendatang.
PPKM Level 4 Jawa-Bali
Jawa Timur
1. Kabupaten Ponorogo
2. Kabupaten Magetan
Bali
3. Kabupaten Jembrana
4. Kabupaten Bangli
5. Kabupaten Karangasem
6. Kabupaten Badung
7. Kabupaten Gianyar
8. Kabupaten Klungkung
9. Kabupaten Tabanan
10. Kabupaten Buleleng
11. Kota Denpasar
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali ini tertuang dalam Inmendagri nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Sebanyak 23 kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan ini hingga 20 September mendatang.
PPKM Level 4 luar Jawa-Bali:
Aceh
1. Kota Banda Aceh
2. Aceh Tamiang
3. Aceh Besar
Sumatera Utara
4. Kota Medan
5. Kota Sibolga
6. Mandailing Natal
Sumatera Barat
7. Kota Padang
Jambi
8. Kota Jambi
Kep. Bangka Belitung
9. Bangka
Kalimantan Selatan
10. Kota Banjarbaru
11. Kota Banjarmasin
12. Kotabaru
Kalimantan Tengah
13. Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur
14. Kota Balikpapan
15. Kutai Kartanegara
16. Mahakam Ulu
Kalimantan Utara
17. Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
18. Kota Makassar
Sulawesi Tengah
19. Kota Palu
20. Poso
Sulawesi Utara
21. Bolaang Mongondow
NTT
22. Kabupaten Kupang
Papua Barat
23. Manokwari.