Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 08 Sep 2021 - 14:48:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Banyak Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang, ICJR Desak Pemerintah Benahi Overcrowding di Lapas

tscom_news_photo_1631087309.jpeg
Lokasi Kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Sebanyak 41 narapidana meninggal dunia, dan 8 orang mengalami luka-luka lebat berat, akibat kebakaran yang melanda blok C Lapas Klas I Tangerang. Diduga, peristiwa itu dipicu korsleting listrik.

Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) menyorot banyaknya korban pada insiden kebakaran membuka masalah lama terkait overcrowding atau kelebihan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas. Data dihimpun ICJR, Lapas Kelas 1 Tanggerang alami overcrowding dari kapasitas normal 600 WBP, sedangkan per Agustus 2021 menampung 2.087 WBP.

"Dengan kondisi ini beban Lapas Kelas I Tangerangan mencapai 245 persen. Hal ini jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam konidisi darurat, misalnya kebakaran. Karena overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan Lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keteranganya, Rabu (8/9/2021).

Maidina menilai masalah overcrowding harus segera ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem pradilan oleh pemerintah pada jajaran kepolisian, jaksa, hingga hakim yang harus mengubah skema penggunaan hukum pidana.

"Overcrowding Lapas ini terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan Lapas di Indonesia. Polisi, Jaksa, dan Hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi Lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini," jelasnya.

"Sistem peradilan pidana kita sangat bergantung dengan penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. Pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan oleh Jaksa dan Hakim dari pada bentuk pidana lain," lanjutnya.

Selain itu, Maidina juga mengatakan jika banyaknya lapas yang alami masalah overcrowding, ditengarai akibat gagalnya dalam proses hukum kebijakan narkotika. Di mana mayoritas penghuni lapas berasal dari tindak pidana narkotika. Dengan total 28.241 WBP di seluruh Indonesia yang merupakan pengguna narkotika.

Angka tersebut bisa terus bertambah besar, kata dia, karena kebanyakan dari pengguna narkotika yang tersangkut kasus hukum juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar.

"Polisi, Jaksa, dan Hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara dari pada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi seperti rehabilitasi atau pidana bersyarat dengan masa percobaan," katanya.

Meidina mendesak agar institusi dan lembaga negara khususnya yang berada dalam sistem peradilan pidana untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan overcrowding dengan pembaruan sistem peradilan pidana, terkhusus kasus narkotika yang banyak alami masalah.

"Polisi, Jaksa, dan Hakim harus didorong untuk memiliki perhatian pada kondisi Lapas, bisa dimulai dengan mendorong penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan, termasuk untuk kasus pengguna narkotika yang angkanya begitu banyak," jelasnya.

"Kebijakan narkotika jelas merupakan masalah utama dari problem Lapas. Sehingga perlu trobosan perubahan kebijakan, dekriminalisasi penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi, dan memperketat rumusan pidana agar tidak lagi secara eksesif mengincar pengguna narkotika harus disegerakan," lanjutnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan kapasitas blok C2, Lapas Klas I Tangerang, yang terbakar, dihuni warga binaan melebihi kapasitasnya.

"Kalau kondisi Lapas memang over capacity. Dari kapasitas yang seharusnya hanya 40, tapi diisi 120an," terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti di Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Dia menerangkan, untuk Lapas Klas I Tangerang ada 19 sel tahanan. Setiap sel seharusnya diisi 40 tahanan. Namun saat ini diisi oleh 120an tahanan. Secara keseluruhan Lapas Klas I Tangerang hanya diisi oleh 900 tahanan saja, namun saat ini diisi oleh 2.069 orang.

"Tentunya over capacity ini bukan alasan, tapi tantangan yang harus kami hadapi. SOP tetap kami jalani, tetap berjalan, apalagi penanganan kebakaran seperti ini," klaim Rika.

Sebelumnya, Blok C2 Lapas Klas I terbakar pada Rabu dini hari. Dari peristiwa itu, 122 warga binaan menjadi korban atas insiden kebakaran itu. Sedikitnya, 41 WBP meninggal dunia, delapan orang dalam kondisi luka berat dilarikan ke RS, 72 WBP lainnya menjalani perawatan di klinik Lapas Tangerang karena luka ringan.

tag: #kebakaran  #lapas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement