JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan secara langsung oleh korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya akan menelaah detail aduan korban dan melakukan investigasi serta asesmen. Hasto menyebut hal itu dilakukan guna mengetahui kebutuhan perlindungan korban.
"Kami akan melakukan investigasi, apakah memang perlu perlindungan, dan perlindungan seperti apa yang dibutuhkan, kalau butuh bantuan, bantuan apa yang dibutuhkan," kata Hasto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, dari dugaan kasus yang dialami MS, salah satu bantuan yang berpotensi diberikan adalah pemulihan psikologis.
"Bantuan psikologis kayaknya perlu, selain itu pendampingan dalam setiap proses itu nanti didampingi oleh LPSK, kalau bisa menjadi terlindung oleh LPSK," ucap Hasto.
Ia menyebut proses asesmen dan investigasi tersebut membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
"Nanti setelah hasil investigasi dan asesmen baru kami putuskan," ujarnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Hasto menyebut korban pelecehan seksual sering kali menjadi korban untuk kedua kalinya. Menurutnya, hal ini terjadi karena korban dilaporkan balik oleh pelaku menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia mengatakan korban pelecehan menanggung beban berlapis. Hal itu antara lain, peristiwa asusila yang menimpanya, merasa malu karena dinilai aib sehingga enggan melapor, dan dilaporkan balik oleh pelaku.
Sebelum melapor ke LSPK, MS ditemani Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Mehbob juga menyambangi kantor Komnas HAM pada Rabu (8/9).
Dalam kesempatan itu, MS memberikan keterangan langsung atas kasus perundungan dan pelecehan yang menimpanya. Adapun, kata Mehbob, bukti-bukti terkait juga sudah diserahkan kepada Komnas HAM.
Ia menyampaikan dari hasil pertemuannya, Komnas HAM berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas hingga korban mendapat keadilan dan para pelaku dihukum.