JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Benyamin Sitepu, pendeta, sekaligus kepala sekolah yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada 6 siswi.
"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun,"ujar majelis hakim yang diketuai, Zufida Hanum.
Selain itu, Benyamin juga mendapat hukuman tambahan yakni membayar denda sebesar Rp60 juta. "Ketentuan jika tak sanggup membayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Zufrida.
Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Irma Hasibuan, yang meminta Benyamin dipenjara 15 tahun penjara. Atas keputusan ini, jaksa menyatakan pikir pikir. "Kita akan lapor ke pimpinan dulu," ujar Irma usai sidang
Sebelumnya, kasus pencabulan itu terjadi pada 12 Maret 2021. Benyamin Sitepu alias BS disebut telah mencabuli dua orang siswi. Modusnya, BS lebih dulu memanggil korban ke ruangannya.
“Dia memanggil siswi (pertama) ke kantor kepala sekolah dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Kepada anak tersebut, kemudian ini (pelaku minta) jangan diberitahu kepada orang lain," ujar pengacara korban bernama Ranto melalui keterangannya, Jumat (16/4).
"Satu anak lagi dipanggil 25 menit di dalam ruangan (awalnya) ditanya kabar orang tua, pernah enggak nonton video porno dan ciuman," ujar Ranto.
Setelah kejadian itu, salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus ini tidak berlanjut.
Namun, isu dugaan pelecehan itu diketahui oleh orang tua murid lainnya. Diduga total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan namun baru 3 siswi saja yang buka suara, salah satunya anak dari klien Ranto.
Kasus ini terkuak saat ibu korban menanyai anaknya apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari BS. Korban mengaku pernah menjadi korban BS dalam rentang waktu 2018-2019.
“Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” ujar Ranto.
Atas perbuatan itu, BS dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Kemudian pada bulan Mei 2021, polisi menetapkan BS menjadi tersangka.