JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Isu soal perpanjangan masa jabatan presiden terus bergulir. Kendati Presiden Jokowi pernah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dan tidak berkeinginan jadi presiden untuk ketiga kalinya, namun isu ini tetap saja menggelinding.
Isu masa jabatan presiden tiga periode ini menumpang dengan wacana amandemen UUD 1945 yang digulirkan oleh MPR. Sebagian pihak menduga-duga bahwa penambahan masa jabatan presiden itu akan dimasukkan dalam perombakan UUD 1945.
Untuk itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan amandemen UUD 1945 yang ke 5, bila disepakati, hanya akan membahas soal PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).
Isu ini sudah muncul sejak 12 tahun dan direkomendasikan MPR yang dipimpin Hidayat Nur Wahid dari PKS. Selanjutnya juga ikut direkomendasikan oleh MPR di bawah Zulkifli Hasan dari PAN.
Kemudian, Bamsoet juga menegaskan, jika akhirnya nanti disepakati, proses amandemen terbatas UUD 1945 tak akan menjadi bola liar untuk mengubah pasal-pasal lain.
Amandemen juga, lanjut dia, dijamin tak akan membuka "kotak pandora" seolah praktik sistem kenegaraan dan pemerintahan akan kembali seperti masa lalu. Bambang antara lain menanggapi isu seolah dalam amandemen akan membahas soal penundaan pemilu agar masa jabatan presiden saat ini bisa diperpanjang beberapa waktu.
"Soal penundaan pemilu, itu nggak dibahas di MPR, tapi oleh pemerintah dan DPR. Harus dideklarasikan ke publik alasannya apa. Misalnya karena krisis, itu harus dibuktikan dengan data-data oleh pemerintah," kata Bamsoet dalam Channel YouTube detikcom yang dikutip pada Sabtu (11/9/2021).
Untuk itu, bagi dia, MPR RI tidak bisa tiba-tiba menetapkan Pemilu 2024 mendatang ditunda. Jika itu terjadi bisa dibunuh semua bahkan gedung MPR RI bisa dibakar karena dinilai melanggar aturan.
"Tidak bisa MPR tiba-tiba menetapkan pemilu ditunda. Bisa dibunuh semua kita, bisa dibakar gedung ini karena melanggar aturan," ujarnya.
Badan Pengkaji yang diketuai Djarot Saiful Hidayat pun sejauh ini hanya membahas soal PPHN, bukan isu lain. Dengan demikian, sama sekali tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan.
Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. "Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," tegas Bamsoet.