JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Banten, menyatakan, petasan dengan bahan kertas bertuliskan Al Quran di Ciledug, Kota Tangerang, hukumnya haram.
Bahkan, mengarah pada penistaan agama.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib.
Menurut dia, tidak boleh memakai kertas Al Quran sebagai bungkus petasan.
"Itu jelas haram. Kalau dengan sengaja, maka penistaan agama," kata Baijuri kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Dia menambahkan, kepada warga yang terlanjur beli dan tidak tahu jika petasan itu dibuat dari bahan kertas Al Quran, maka enggak kena hukum.
Sebab, orang itu tidak mengetahuinya.
"Kalau yang beli, terus dibakar, dan enggak tahu bungkusnya itu, ya enggak kena hukum. Paling dari hukum mubadzir gunain petasan atau ganggu orang," sambung Baijuri lagi.
Diberitakan, warga Parung Serab, RT 01 RW 06, Ciledug, Kota Tangerang, dihebohkan dengan petasan yang dibuat dari kertas diduga Al Quran.
Petasan ini pun terungkap setelah dibakar di acara hajatan warga.
Tampak dalam video yang diterima media, warga terkejut saat mengetahui kertas yang dilapis warga merah putih itu ternyata berisi tulisan Al Quran.
Video ini pun viral setelah diunggah Instagram @viralciledug.