JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan tenggat waktu kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya hingga November mendatang. Jika tidak, MAKI akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Lili divonis terbukti melakukan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK. Vonis tersebut terkait dengan dirinya yang berhubungan dengan pihak yang berperkara, yakni tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syharial.
“Saya kan sebenarnya masih memberi kesempatan sampai November untuk memohon beliau (Lili) mengundurkan diri. Kalau tidak ya saya terpaksa mengadukan hal yang sama seperti ICW. Kalau ICW ke Bareskrim saya ke Kejagung," kata Boyamin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Dalam laporannya, MAKI mengadukan Lili terkait dalam Pasal 30 Undang-undang Kejaksaan.
“Yang mengatakan, berwenang menyidik perkara yang diatur Undang-undang (UU) khusus. UU KPK itu kan UU Khusus, maksudnya khusus itu kan diluar KUHP,” jelas Boyamin.
Untuk diketahui dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyatakan, Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.
Sementara, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.