JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Utamanya terkait praktek importasi gula.
Komisioner KPPU, Chandra Setiawan mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data terkait tata niaga gula dengan adanya Permenperin 03/2021.
"Masih dalam kajian (Permenperin 03/2021), belum semua data terkumpul. Masih berjalan kajiannya karena perlu pendalaman di aspek regulasi impor komoditi pangan secara umum," terang Chandra kepada wartawan, Rabu (22/09/2021).
Chandra menambahkan, kajian yang dilakukan KPPU hanya berfokus dan hanya ingin memastikan sejauh mana efek kebijakan tersebut utamanya terkait skema impor gula terhadap praktek persaingan usaha.
"Kita fokus ke dampak kebijakan importasi sebagai bagian dari tata niaga gula, terutama dari sisi persaingan," tegasnya.
Chandra beralasan dibalik kajian yang dilakukan pihaknya terkait Permenperin 03/2021 karena merupakan tugas dan kewenangan lembaganya dalam mengawasi praktek bisnis sebagaimana diamanatkan UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Memang bagian dari proses kajian kebijakan, memantau sektor pangan, khususnya beberapa komoditi, dari sisi kebijakan dan ada kebijakan baru yang kiranya berdampak terhadap persaingan di pasar," tandasnya.
Chandra juga memastikan bahwa disaat KPPU melakukan kajian terkait Permenperin 03/2021, KPPU juga disaat bersamaan mengajak berbagai stakeholder terkait untuk berdiskusi mengenai hal tersebut.
"Kami masih diskusi dengan beberapa pihak, kementerian teknis sudah diundang, asosiasi, pelaku usaha terkait sampai ke kelompok pengguna juga sudah diundang diskusi," pungkasnya.