JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo mendesak agar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau kembali aturan tentang tata kelola gula nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Pasalnya, kata dia, sejak adanya aturan tersebut pada prakteknya dilapangan justru membebani para pelaku UMKM, IKM utamanya terkait pasokan.
"Pihak Kemenperin perlu melakukan kajian lebih komprehensif terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan, jangan sampai niatnya untuk mempermudah pasokan justru kemudahan tersebut bisa merusak industri sekitar yang sudah berjalan," tandas Politikus Partai Demokrat itu kepada wartawan, Rabu (08/09/2021).
Sartono juga menegaskan, pihaknya akan membantu menyampaikan setiap aspirasi dari masyarakat termasuk para pelaku UMKM terkait keberadaan Permenperin 03/2021 jika dianggap kurang relevan.
"Walau terbilang baru sebagai mitra tentu mewakili kawan-kawan di Komisi VII akan dengan tangan terbuka membantu menyampaikan aspirasi masyarakat bilamana kebijakan tersebut merugikan UMKM," tegasnya.
Sartono juga berjanji, selaku wakil rakyat pihaknya akan mempertanyakan urgensi dibalik terbitnya Permenperin itu.
"Tentu dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan lebih jelas kepada pihak Kemenperin terhadap adanya keluhan-keluhan tersebut terkait terbitnya Permenperin 03/2021," pungkasnya.