JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ke Lapas Tangerang, Rabu (22/9/2021) kemarin.
Eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/9/2021).
Juliari, yang merupakan terpidana kasus suap bansos Covid-19 ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Politisi PDIP ini juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selain itu juga, ada pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Rinciannya, sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.