Oleh Aswan pada hari Kamis, 23 Sep 2021 - 15:05:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Ditetapkan Tersangka! Besok Azis Syamsuddin Menghadap Penyidik

tscom_news_photo_1632384301.jpeg
Azis Syamsuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ternyata sudah berstatus sebagai tersangka KPK. Azis Syamsuddin pun dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada besok Jumat.

Informasi yang dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat wartawan menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan informasi tersebut.

"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Sebelumnya, Firli mengatakan kedatangan Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September 2021, dinantikan penyidik. Dia berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.

"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.

tag: #kpk  #azis-syamsuddin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement