JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kegiatan dan pengumpulan telah menemukan bukti permulaan cukup shg kita tingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menetapkan Saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI, sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah," ujar ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.
Firli mengatakan Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK berulangkali enggan menegaskan soal status tersangka Azis dengan dalih "the sunset dan teh sunrise principles"