Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 01 Okt 2021 - 09:27:44 WIB
Bagikan Berita ini :

LQ Indonesia Ajukan Judical Review Atas UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

tscom_news_photo_1633061558.jpg
Gedung MK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --LQ Indonesia Lawfirm mengajukan judical review atas UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP di Mahkamah Konstitusi. Gugatan permohonan Uji Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP diterima dengan Tanda Terima No 43-1/PUU/PAN.MK/AP3 Tanggal 30 September 2021 oleh Panitera Mahkamah Konstitusi Syamsudin Noer.

Tujuan Judicial Review adalah untuk membatasi kewenangan Oknum Polri terutama yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan di tahap Lidik tanpa dasar hukum yang jelas. Saat ini ada kekosongan hukum apabila ada penghentian penyelidikan, pihak pelapor atau pihak berkepentingan tidak bisa melakukan langkah hukum apapun.

"Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm mengajukan Judicial Review pasal 77 ayat a KUHAP agar kewenangan Pengadilan Negeri ditambahan untuk dapat meninjau penghentian penyelidikan melalui Gugatan Praperadilan. Saat ini hanya penghentian dalam Tahap Penyidikan yang dapat dipraperadilkan, tahap penyelidikan (lidik) tidak bisa. Nanti dengan dikabulkan gugatan kami maka penhentian penyelidikan yang selama ini dilakukan dengan melawan hukum formiil dapat dibuka kembali melalui Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri," kata Alvin Lim kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku pendiri dan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, melawan oknum jangan dengan kekerasan atau dengan anarkhy tapi pake otak dan kepandaian dan secara proses hukum, LQ Indonesia memukai dengan membatasi dan mengisi kekosongan hukum yang mana nanati ada Institusi Penegak Hukum lain yang mampu mengawasi kesewenangan Oknum.

"Dengan Judicial Review ini nanti apabila ada Oknum Polri yang sewenang-wenang menghentikan penyelidikan maka Pengadilan Negeri (Institusi Penegak Hukum lain) mampu mereview dan memberikan "cek dan balance" dalam keputusan penghentian penyelidikan tersebut, sehingga kepastian hukum yang adil sebagaimana tertera pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dapat tercapai," ucapnya.

"Ketua Pengurus kami mantan wakil Presiden Bank of America di San Francisco dan mendapatkan 2 kali penghargaan dari Walikota San Fransisco atas kontribusinya ke kota San Francisco, kuliah S1 Ekonomi di UC Berkeley dan S2 di University Colorado Boulder. Termasuk one of the brightest Indonesian Young Professional. Indonesia beruntung beliau mempunyai passion untuk berkontribusi bagi masyarakat Indonesia. Pada masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, LQ Indonesia Lawfirm sudah menyediakan layanan video melalui 0811-881-489 untuk mendapatkan bantuan hukum. Ke depannya LQ Indonesia akan makin menoreh prestasi. Kita tunggu bagaimana hasil Sidang MK yang diajukan LQ ke depannya," kata Sugi.

tag: #lq-indonesia-lawfirm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement