JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kebijakan ini sendiri masuk dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang siap disahkan dalam sidang paripurna.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy berharap, agar pemerintah dapat menjalankan program tax amensty jilid II dengan kepastian, penguatan hingga penegakan hukum.
"Fraksi partai Demokrat sesuai yang disampaikan dalam pandangan akhir mini, mengharapkan sekali agar Pemerintah harus dijalankan dengan kepastian hukum, penguatan penegakan hukum, dan menghindari terjadinya moral hazard sehingga meningkatkan keinginan dan minat para wajib pajak untuk mengikuti program tersebut," kata Politikus Partai Demokrat itu kepada awak media, Senin, (4/10/2021).
Vera juga meminta, agar pemerintah dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pesan program pengungkapan harta, penghasilan, dan/atau peredaran usaha secara sukarela dengan tarif khusus.
"Yang memberikan perlakuan berbeda berupa pembebasan sanksi bagi para wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya dengan benar (tax evaders)," papar Vera.
Vera menekankan, justifikasi atas perlakukan tersebut dapat dibingkai dalam konteks meningkatnya penerimaan negara di masa yang akan datang.
Hal ini, kata Vera, turut akan meningkatkan kemungkinan terdeteksinya perilaku tax evaders dalam menyembunyikan hartanya di masa yang akan datang
Vera menambahkan, langkah nantinya juga akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan masuknya tax evaders untuk kembali ke dalam sistem administrasi perpajakan.
"Program tersebut sukses atau tidak tergantung pemerintah melakukan sosialisasi secara masif dan terukur," tandas Legislator asal Jawa Barat (Jabar) ini.