Berita
Oleh Wiranto pada hari Minggu, 10 Okt 2021 - 19:03:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Ketentuan Untuk Jamaah Umroh Indonesia Yang Boleh Masuk ke Arab Saudi

tscom_news_photo_1633867391.jpeg
Ilustrasi Ibadah umrah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi cara memasukkan Indonesia sebagai negara berstatus hijau terkait Covid-19. Dengan demikian jamaah umroh dan haji ke Indonesia bisa memasuki Arab Saudi.

Namun, akan memasuki Arab Saudi harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan bahwa vaksin dosis lengkap menjadi persyaratan wajib bagi jamaah yang akan melakukan perjalanan umrah.

Dikutip dari Saudi Gazette, aturan ini mulai berlaku pada Minggu (10/10) pukul 06.00 waktu setempat.

Aturan itu juga berlaku bagi jemaah yang akan beribadah di area Masjidil Haram Makkah atau memasuki makam nabi Muhammad di Masjid Nabawi di Madinah.

Dengan aturan tersebut, pemerintah Arab Saudi menganjurkan jamaah untuk divaksin dosis lengkap maksimal 48 jam sebelum mengurus izin perjalanan umrah.

Kementerian itu menegaskan jemaah yang baru disuntik dosis pertama atau baru sembuh dari infeksi corona tak bisa mengurus perizinan perjalanan umrah.

Sementara itu, Kemenkes Arab Saudi mengatakan aplikasi tracing corona, Tawakkalna, akan diperbaharui pada 10 Oktober 2021. Pengguna aplikasi akan diberikan "status kekebalan" bagi yang telah disuntik vaksin.

Menurut aturan yang terbaru, label atau status kekebalan itu diberikan kepada warga yang menerima dua dosis vaksin Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca, dan Moderna, atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson.

Kemenkes menekankan bahwa status kesehatan kekebalan tidak akan mencakup jemaah yang telah menerima satu dosis vaksin dan pulih dari infeksi virus corona sebelum atau setelah tanggal pengambilan dosis pertama.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga memberlakukan aturan yang sama bagi warga yang akan memasuki fasilitas swasta dan umum.

Selain itu, vaksin dosis lengkap juga jadi syarat wajib untuk naik pesawat, transportasi umum, fasilitas pendidikan dan setiap kegiatan ekonomi, olahraga, pariwisata atau hiburan.

Pemerintah setempat mengatakan aturan itu tidak berlaku bagi warga yang dalam pengecualian untuk divaksin. Pemberitahuan pengecualian itu akan muncul dalam aplikasi Tawakkalna.

tag: #umrah  #arab-saudi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...