Oleh Aswan pada hari Jumat, 15 Okt 2021 - 17:26:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Yang Banting Demostran Akan Dapat Sanksi Berat?

tscom_news_photo_1634293618.png
Polisi yang Banting Mahasiswa saat Demo (Sumber foto : Istimewa)
Teropong Juga:

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Banten hingga kini masih memeriksa Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengikuti demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10). Meskipun telah meminta maaf kasus ini tetap diproses kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP terancam pasal berlapis atas perbuatannya.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak Kamis kemarin. NP dikenakan pasal berlapis dalam internal. Sehingga sanksi yang akan diterima terhadap NP juga menjadi lebih berat," katanya kepada wartawan, Jumat (15/10).

Kendati demikian, Shinto tak menjelaskan berapa lama hukuman yang akan diterima Brigadir NP. Namun ia menyampaikan, kalau saat ini Brigadir NP telah ditahan.

"Guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, saat ini BP ditempatkan di ruang tahanan Bid Propam Polda Banten," katanya.

Sebelumnya, Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengikuti demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, pada Rabu (13/10) kemarin, dikenakan peraturan disiplin kepolisian sesuai peraturan disiplin Polri nomor 2 tahun 2003.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan, Polda Banten berdasarkan amanat Kapolda, akan menindak tegas Brigadir NP, sesuai aturan undang-undang dan kedinasan Polri.

"Tindakan tegas yang mendasari aturan di Kepolisian, bahwa kita sudah terbitkan surat pengamanan untuk sementara yang bersangkutan (NP) kita gunakan peraturan disiplin Polri nomor 2 tahun 2003. Kita terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Kapolres juga menekankan, bahwa di dalam pelaksanaan tugas, polisi wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

"Anggota wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kedinasan yang berlaku," jelas Kapolres.[Merdeka.com]

tag: #polisi-banting-demonstran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...