Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 19 Nov 2025 - 11:12:56 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin: Usulan RUU Keamanan Siber Penting untuk Lindungi Anak dari Ancaman Digital

tscom_news_photo_1763525576.jpg
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai bahwa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Keamanan Siber merupakan langkah yang baik dan relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Terlebih setelah banyaknya kasus anak di bawah umur yang terpengaruh konten digital termasuk game dan media sosial hingga memicu tindakan tercela.

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi tersebut mengatur secara tegas mengenai kewajiban izin orang tua bagi anak dalam menggunakan media sosial hingga usia 18 tahun.

“Sekarang tinggal bagaimana pengawasannya di lapangan. Apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi dengan baik atau tidak,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (19/11/2025).

Terkait dengan pembahasan perlindungan dan keamanan siber di Komisi I DPR RI, ia menegaskan bahwa ruang lingkupnya lebih bersifat teknis. Komisi I membahas hal-hal seperti: Standar keamanan siber nasional, Mekanisme respons atas insiden siber, Penguatan kelembagaan siber, dan Kerja sama internasional dalam bidang keamanan siber.

TB Hasanuddin juga menilai bahwa pembatasan usia dan waktu dalam penggunaan media sosial memang penting, namun tantangan terbesarnya adalah sistem pengawasan yang efektif.

“Pada akhirnya, peran orang tua serta sekolah atau guru sangat menentukan. Pengawasan aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada negara. Edukasi dan kontrol dari lingkungan keluarga serta sekolah menjadi kunci,” tegasnya.

Menurutnya, RUU Perlindungan dan Keamanan Siber harus memastikan adanya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan institusi pendidikan dalam menjaga anak-anak dari ancaman dunia digital yang semakin kompleks.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyoroti maraknya pengguna media sosial usia dini. F-Gerindra DPR mengusulkan adanya undang-undang yang dapat melindungi dan mencegah kejahatan di ruang siber di Indonesia.

"Fraksi Gerindra ingin mengusulkan rancangan UU Perlindungan dan Keamanan Siber," kata Sekretaris F-Gerindra DPR RI Bambang Haryadi kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Bambang menyebut aturan ini sekaligus untuk melindungi anak usia dini dari potensi bahaya konten-konten yang tidak bertanggung jawab. Bambang menyebut banyak anak bermain medsos tanpa pengawasan orang tua sehingga rentan terpapar konten sesat.

Dia pun mengungkit beberapa negara yang melarang ataupun membatasi anak-anak bermedia sosial.

"Australia melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun. Lalu Prancis yang mengesahkan UU yang mengharuskan platform mendapatkan persetujuan orang tua saat anak-anaknya di bawah 15 tahun membuat akun media sosial," kata Bambang.

tag: #tb-hasanuddin  #dpr  #siber  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement