JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Keterlibatan Kahar Muzakir yang merupakanAnggota DPR RI dari FPG terkait kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Jawa Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan harus diusut lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jangan sampai ada orang yang kebal hukum di negara Indonesia ini. Pasalnya kasus ini sudah berjalan sekian lama namun belum ada kemajuan berarti.
Hal itu diungkapkan oleh Feri Kurniawan yang yang merupakan Deputi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari perwakilan Sumsel yang dikutip redaksi pada hari, Senin (18/10/2021).
Feri Kurniawan diketahui telah berani mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan legislator dari dapil Sumatra Selatan satu (Sumsel 1) itu.
“Dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kahar Muzakir terkait kasus dugaan suap pembahasan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Jawa Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan”, ujarnya.
Dugaan korupsi, lanjut Feri, di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI juga harus disidik karena Kahar diduga menerima suap untuk meloloskan anggaran di badan anggaran (Banggar) DPR RI. Jangan sampai karena adanya ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna yang merupakan anak kandung Kahar Muzakir kasus ini sepertinya jalan di tempat, tegas Feri.
Kemudian pada PON XVIII Riau dalam sidang perdana Rusli Zainal (mantan Gubernur Riau), Kahar Muzakir yang juga sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI disebut lagi namanya dalam kasus dugaan suap.
Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Kahar bersama mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Setya Novanto, pertama dibuka kepada publik melalui ‘nyanyian’ Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau dipersidangan saat dirinya menjadi dan saksi untuk tersangka lainnya.
Dalam sidang Rusli Zainal di pengadilan Tipikor Pekanbaru Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut nama Kahar Muzakir atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap PON XVIII Riau dengan meminta uang ‘gondrong’ sebesar US$1,7 juta.
Dalam berkas yang dibebankan setebal 82 halaman, JPU menyebut Kahar Muzakir meminta RZ melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas menyediakan dana US$1,7 juta untuk pengurusan proposal anggaran PON Riau dari dana APBN.
Untuk kasus dugaan suap satelit monitoring dan drone Bakamla tahun anggaran 2016, nama Kahar Muzakir muncul dalam pesan WhatsApp dari anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi ke Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin S Arif tertanggal 30 April 2016.
Pesan WA tersebut sudah dibuka JPU pada KPK dan dikonfirmasi ke Erwin S Arif dalam persidangan Nofel Hasan selaku kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, di Pengadilan Tipikor Jakarta tahun 2018 sebagaimana di lansir sindonews.com
Nama Kahar pernah dimunculkan persidangan terdakwa yang kini menjadi terpidana yakni pemberi suap pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah alias Emi (divonis 2 tahun 8 bulan) dan pemberi suap keponakan Emi yang juga pegawai Bagian Operasional Merial Esa Muhammad Adami Okta (divonis 1 tahun 6 bulan), di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Mei 2017.
Fahmi Darmawansyah elias Emi saat diperiksa sebagai terdakwa pada 2017 silam memastikan bahwa Emi pernah mengubungi Kahar Muzakir selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR saat itu. Emi meminta tolong Kahar untuk bisa membuka anggaran drone yang masih dibintangi. Pasalnya, mintra Banggar yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu Tim penyidik KPK telah memeriksa dugaan keterlibatan Kahar Muzakir sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan]” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (12/2/2019).