Berita
Oleh Bachtiar pada hari Senin, 18 Okt 2021 - 15:14:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Thomas Cup, Aleg Golkar: Pemerintah Harus Benahi Lembaga Anti Doping

tscom_news_photo_1634544893.jpg
Hetifah Sjaifudian Politikus Golkar (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tidak diizinkannya Tim Indonesia mengibarkan bendera merah putih di podium kemenangan Thomas Cup harus menjadi evaluasi dan perhatian penuh dari pemerintah. Pemerintah harus serius membenahi kelembagaan anti doping.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat menyoroti larangan yang diakibatkan dari sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA). WADA sendiri menilai bahwa Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) tak menerapkan program pengujian yang efektif.

“Peristiwa di Thomas Cup semakin membuktikan bahwa Indonesia harus serius untuk membenahi kelembagaan anti doping. Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan terkait hal tersebut,” ujarnya, Senin, (18/10/2021).

Hetifah menekankan, pentingnya transparansi informasi pada LADI. Ia meminta agar LADI dapat mengukur kemampuan dan diri.

“Saya meminta agar LADI terus lakukan evaluasi, mengukur kemampuan diri, serta bicara apa adanya. Transparansi terkait kapasitas ini sangat penting, agar pemerintah mengetahui fakta yang sebenarnya. Jangan sampai pemerintah menganggap semua berjalan baik padahal fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak yang harus dibenahi,” lanjutnya.

Menurut Hetifah, Kemenpora dan Komisi X DPR RI telah menyoroti masalah kelembagaan anti doping dengan serius.

“Komisi X DPR meminta Kementrian agar melakukan asesmen terhadap penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi anti doping. Asesmen ini akan menjadi masukan dalam substansi Rancangan Revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) no 3 tahun 2005 yang sedang kami bahas secara intensif,” paparnya.

Dalam RUU SKN tersebut, tegas Hetifah, Komisi X DPR RI dan Kemenpora memang telah berkali-kali melakukan pendalaman terkait regulasi yang mengatur LADI.

“Regulasi mengenai lembaga anti doping merupakan terobosan karena memang sebelumnya perkara tersebut belum diatur secara jelas dalam UU SKN. Setidaknya, ada 12 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU SKN yang membahas mengenai lembaga anti doping diantaranya terkait penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi. Kami secara intensif terus melakukan pembahasan terkait hal ini,” tutup Hetifah.

tag: #bendera  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement