Berita
Oleh Aswan pada hari Sabtu, 23 Okt 2021 - 09:11:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud MD Minta Para Korban Pinjol Ilegal Agar Berani Lapor Ke Polisi

tscom_news_photo_1634955093.jpg
Menkopolhukam Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta para korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar berani melaporkan ke polisi. Menurutnya, polisi bakal memberikan perlindungan.

"Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tutur Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (22/10).

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dan akan berkomitmen menindaklanjuti untuk menindak tegas pinjol ilegal.

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, tetapkan, nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," katanya.

Menurut Mahfud pihaknya berencana untuk menjerat para pelaku pinjol ilegal dengan UU ITE.

"Kemungkinan di UU ITE, di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Nah yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus itu," kata Mahfud.

tag: #kemenko-polhukam  #mahfud-md  #pinjol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement