Berita
Oleh Aswan pada hari Sunday, 24 Okt 2021 - 08:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Waduh, Pembayaran Intensif Nakes Kelebihan

tscom_news_photo_1635017256.jpg
Ilustrasi Tenaga Kesehatan Covid-19 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ada temuan kelebihan pembayaran insentif terhadap ribuan tenaga kesehatan (Nakes) per bulan September 2021 hingga mencapai Rp 36 miliar.

"Rekomendasi kita agar Kemenkes memproses kelebihan pembayaran insentif nakes Rp36.951.488.422,00," ujar Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).

Dalam prosesnya, kelebihan pembayaran insentif ini sebelumnya sudah ada yang diproses oleh Kemenkes.

Berdasarkan data usulan insentif nakes tanggal 19 Agustus 2021, ungkap Harry, ada kelebihan pembayaran insentif yang dibayarkan kepada 8.961 nakes sebesar Rp84.588.811.629,00.

Harry menerangkan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes telah mengonfirmasi kepada fasilitas kesehatan terkait dan melakukan kompensasi pembayaran atas usulan bulan-bulan berikutnya sebesar Rp17.544.464.863,00.

Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp67.044.346.766,00.

Kemenkes, lanjut Harry, telah menindaklanjuti kompensasi pembayaran atas kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp30.092.858.344,00 hingga 8 September 2021.

"Dengan demikian, nilai kelebihan pembayaran sampai dengan 8 September 2021 yang belum diproses menjadi sebesar Rp36.951.488.422,00 (Rp67.044.346.766,00 - Rp30.092.858.344,00)," tutur Harry.

Sementara itu, Kemenkes telah meminta pengembalian lebih bayar insentif tenaga kesehatan (nakes) bagi mereka yang menerima dua kali pembayaran (double transfer) pada bulan sama.

Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri, menduga polemik lebih transfer terjadi karena ketidaktelitian saat menarik data insentif nakes.

Selain itu, ia mengakui memang secara sistem dilakukan perubahan mekanisme penarikan data yang mengakibatkan double transfer.

Kendati meminta nakes mengembalikan lebih bayar insentif, namun ia menyatakan pemerintah tak bakal memberi sanksi bagi nakes yang tak mengembalikan lebih bayar.

"Kami tidak ingin memberikan sanksi bagi tenaga kesehatan, kami yakin nakes sudah mendapat sesuai haknya, kami tidak akan memberikan sanksi," jelasnya.

tag: #covid-19  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...