Berita
Oleh Aswan pada hari Sunday, 24 Okt 2021 - 08:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Waduh, Pembayaran Intensif Nakes Kelebihan

tscom_news_photo_1635017256.jpg
Ilustrasi Tenaga Kesehatan Covid-19 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ada temuan kelebihan pembayaran insentif terhadap ribuan tenaga kesehatan (Nakes) per bulan September 2021 hingga mencapai Rp 36 miliar.

"Rekomendasi kita agar Kemenkes memproses kelebihan pembayaran insentif nakes Rp36.951.488.422,00," ujar Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).

Dalam prosesnya, kelebihan pembayaran insentif ini sebelumnya sudah ada yang diproses oleh Kemenkes.

Berdasarkan data usulan insentif nakes tanggal 19 Agustus 2021, ungkap Harry, ada kelebihan pembayaran insentif yang dibayarkan kepada 8.961 nakes sebesar Rp84.588.811.629,00.

Harry menerangkan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes telah mengonfirmasi kepada fasilitas kesehatan terkait dan melakukan kompensasi pembayaran atas usulan bulan-bulan berikutnya sebesar Rp17.544.464.863,00.

Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp67.044.346.766,00.

Kemenkes, lanjut Harry, telah menindaklanjuti kompensasi pembayaran atas kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp30.092.858.344,00 hingga 8 September 2021.

"Dengan demikian, nilai kelebihan pembayaran sampai dengan 8 September 2021 yang belum diproses menjadi sebesar Rp36.951.488.422,00 (Rp67.044.346.766,00 - Rp30.092.858.344,00)," tutur Harry.

Sementara itu, Kemenkes telah meminta pengembalian lebih bayar insentif tenaga kesehatan (nakes) bagi mereka yang menerima dua kali pembayaran (double transfer) pada bulan sama.

Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri, menduga polemik lebih transfer terjadi karena ketidaktelitian saat menarik data insentif nakes.

Selain itu, ia mengakui memang secara sistem dilakukan perubahan mekanisme penarikan data yang mengakibatkan double transfer.

Kendati meminta nakes mengembalikan lebih bayar insentif, namun ia menyatakan pemerintah tak bakal memberi sanksi bagi nakes yang tak mengembalikan lebih bayar.

"Kami tidak ingin memberikan sanksi bagi tenaga kesehatan, kami yakin nakes sudah mendapat sesuai haknya, kami tidak akan memberikan sanksi," jelasnya.

tag: #covid-19  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sekjend PKS Sampaikan Duka Mendalam atas Insiden Ledakan di Garut, Desak Audit Pemusnahan Amunisi TNI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Desa Sagara, ...
Berita

Konferensi Parlemen OKI Dimulai di DPR, Siap Bahas Visi Misi Bagi Mereka yang Terpinggirkan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau Persatuan Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar DPR RI sudah ...